Sidang Hasto: Terungkap Jejak Fatwa MA untuk PAW Harun Masiku

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta  — Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali mengungkap dinamika di balik upaya pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dari Dapil Sumatera Selatan I. Kader PDIP, Saeful Bahri, mengaku menerima foto Hasto bersama buron KPK Harun Masiku dan anggota Wantimpres periode 2023–2024, Djan Faridz, saat berada di Mahkamah Agung.

Pengakuan itu disampaikan Saeful dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/5/2025). Ia menyebut foto tersebut dikirim Harun Masiku melalui pesan WhatsApp, yang menyatakan dirinya sedang berada di Mahkamah Agung untuk mengurus fatwa hukum.

”Dia (Harun) bilang lagi di MA. Saya tanya, ‘kalau MA kan soal fatwa, fatwanya bagaimana?’ Lalu dijawab, ‘sudah diserahkan ke Pak Sekjen’,” ujar Saeful.

Fatwa MA yang dimaksud diduga menjadi dasar hukum agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan kursi legislatif milik Nazarudin Kiemas—yang wafat sebelum pelantikan—kepada Harun Masiku, bukan kepada peraih suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia. PDIP mengajukan permohonan PAW berdasarkan fatwa tersebut.

Setelah mendapat kabar soal fatwa itu, Saeful menyatakan ia meminta salinannya kepada advokat Donny Tri Istiqomah. “Kami memang sudah menunggu fatwa MA ini untuk segera kami eksekusi di KPU,” ujarnya.

Perintangan Penyidikan

Saeful hadir sebagai saksi dalam perkara perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. Dalam dakwaan, Hasto disebut menghalangi proses hukum terhadap Harun Masiku, tersangka kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Jaksa menyebut Hasto memberi perintah melalui staf Rumah Aspirasi PDIP, Nur Hasan, agar Harun merendam telepon genggamnya usai operasi tangkap tangan KPK pada awal 2020. Tak hanya itu, ajudan Hasto, Kusnadi, juga diduga menerima instruksi serupa untuk menghancurkan alat komunikasi.

Selain itu, Hasto didakwa turut memberikan uang senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan bersama Harun, Saeful, dan Donny. Uang itu ditujukan agar Wahyu mengupayakan PAW atas nama Harun Masiku disetujui KPU.

Perbuatan itu dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jika terbukti, Hasto terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (ihd)

Berita Terkait

Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji
KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar, Pembagian Kuota 50 Persen Disorot
Kejagung Kembali Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Misteri 995 Senjata di Sekolah Kebayoran Lama, Polisi Telusuri Status dan Isi Ruang Terkunci
Tersangka Tambang Nikel Ilegal Hadiri Pertemuan Presiden, Bareskrim: Tak Wajib Ditahan
Bandingkan Penanganan Febrie, Nadiem: Saya Langsung Diborgol dan Pakai Rompi
ETLE Kini Kini Bisa Kenali Wajah Pelanggar, Pelat Palsu Tetap Teridentifikasi

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:19 WIB

KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar, Pembagian Kuota 50 Persen Disorot

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Kejagung Kembali Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Misteri 995 Senjata di Sekolah Kebayoran Lama, Polisi Telusuri Status dan Isi Ruang Terkunci

Berita Terbaru