Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi melepas borgol di tangan Yaqut Cholil sesaat sebelum memasuki ruang sidang. (Jennus)

Polisi melepas borgol di tangan Yaqut Cholil sesaat sebelum memasuki ruang sidang. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui tim kuasa hukumnya mengajukan perlawanan atas dakwaan perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Tim hukum menilai dakwaan jaksa masih menyisakan sejumlah persoalan, baik dalam konstruksi hukum maupun dasar penghitungan kerugian negara.

Advokat Yaqut, Dodi Abdulkadir, mengatakan salah satu hal yang dipersoalkan ialah hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur pada bagian akhir dakwaan. Padahal, menurut dia, nama tersebut beberapa kali muncul dalam rangkaian uraian perkara.

“Kami salah satunya mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, meski nama itu beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara,” ujar Dodi seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Atas dasar itu, tim hukum mempertanyakan mengapa sejumlah perbuatan yang diduga dilakukan pihak lain justru dibebankan pertanggungjawaban pidananya kepada Yaqut. Dodi juga menyinggung peran Fuad yang, menurut dia, telah muncul sejak persoalan kuota tambahan haji pada 2020.

Tim hukum menilai konstruksi perkara semestinya juga mengurai secara utuh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli atau pemanfaatan kuota haji.

Selain itu, tim hukum mempersoalkan tudingan bahwa Yaqut menerima uang 271.500 dollar AS atau sekitar Rp 4,83 miliar. Dodi menilai dakwaan tidak menguraikan secara terang bukti penerimaan uang tersebut.

Ia juga mempertanyakan penerapan pasal yang digunakan jaksa. Jika jaksa mendalilkan adanya penerimaan uang oleh seorang pejabat negara, menurut Dodi, semestinya dugaan tersebut diuji pula dalam kerangka tindak pidana suap atau gratifikasi.

Kebijakan Menteri Dipersoalkan

Persoalan lain yang menjadi perhatian tim hukum adalah penerapan hukum administrasi pemerintahan. Dodi menilai kebijakan yang diterbitkan Yaqut ketika menjabat Menteri Agama semestinya terlebih dahulu diuji dalam koridor hukum administrasi pemerintahan.

“Artinya sebagai Menteri Agama, dia berwenang menerbitkan kebijakan, membuat keputusan Menteri Agama, dan ruang lingkup pengujian daripada kebijakan tersebut adalah ruang lingkup hukum administrasi pemerintahan,” katanya.

Sementara itu, pengacara Yaqut lainnya, Mellisa Anggraini, mempersoalkan dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 622,09 miliar.

Menurut Mellisa, nilai kerugian tersebut dibangun dari tiga komponen. Pertama, keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari jamaah yang diberangkatkan. Kedua, keuntungan dari penjualan kuota petugas haji khusus. Ketiga, keuntungan dan biaya percepatan dari pemberangkatan jamaah yang disebut tidak berhak berangkat.

Mellisa mempertanyakan alasan keuntungan yang diterima PIHK dari pembayaran jamaah dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

“Di mana uang negara dari tiga komponen ini? Uangnya dari jamaah, diterima PIHK, dinikmati PIHK,” ujar Mellisa.

Menurut dia, apabila terdapat oknum Kementerian Agama yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut, konstruksi hukumnya semestinya diarahkan pada dugaan suap atau gratifikasi. Hal itu, kata Mellisa, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar. Jaksa mendalilkan Yaqut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 menjadi 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.

Yaqut juga didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu serta jamaah dengan masa tunggu tertentu yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK. Dalam proses itu, disebut terdapat penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Jaksa merinci kerugian negara antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah yang dinilai tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,22 miliar.

Selain itu, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 sebesar Rp 143,92 miliar.

Jaksa juga menyebut sejumlah pihak diperkaya dalam perkara tersebut, termasuk Yaqut yang disebut menerima 271.500 dollar AS atau setara sekitar Rp 4,83 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Persidangan perkara tersebut dilanjutkan pada Rabu (12/8/2026) dengan agenda penyampaian perlawanan atau eksepsi dari Yaqut. (ihd)

Berita Terkait

Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar, Pembagian Kuota 50 Persen Disorot
Kejagung Kembali Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Misteri 995 Senjata di Sekolah Kebayoran Lama, Polisi Telusuri Status dan Isi Ruang Terkunci
Tersangka Tambang Nikel Ilegal Hadiri Pertemuan Presiden, Bareskrim: Tak Wajib Ditahan
Bandingkan Penanganan Febrie, Nadiem: Saya Langsung Diborgol dan Pakai Rompi
ETLE Kini Kini Bisa Kenali Wajah Pelanggar, Pelat Palsu Tetap Teridentifikasi
Usai Dakwaan Pertama Gugur, Dokter Tifa Kembali Gugat Lewat Praperadilan, Sidang Ditunda

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:19 WIB

KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar, Pembagian Kuota 50 Persen Disorot

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Kejagung Kembali Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Misteri 995 Senjata di Sekolah Kebayoran Lama, Polisi Telusuri Status dan Isi Ruang Terkunci

Berita Terbaru