Bebasnya Mary Jane, Pelajaran Panjang Perlindungan Pekerja Migran

Selasa, 29 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mary Jane saat menjalani hukuman di Indonesia. (Jennus/Ant)

Mary Jane saat menjalani hukuman di Indonesia. (Jennus/Ant)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pembebasan Mary Jane Veloso setelah mendapat pengampunan mutlak (absolute pardon) dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. pada 25 September 2026 menjadi momentum penting untuk kembali melihat perlindungan pekerja migran dan korban tindak pidana perdagangan orang.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi keputusan tersebut. Bagi Komnas HAM, kebebasan Mary Jane bukan semata akhir dari perjalanan hukum seorang perempuan Filipina yang nyaris menghadapi eksekusi mati. Kasus itu juga menjadi pengingat bahwa korban perdagangan orang membutuhkan perlindungan hak asasi manusia sejak awal proses hukum.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pengalaman Mary Jane menunjukkan pentingnya peran negara dalam memastikan korban perdagangan orang dapat diidentifikasi dan ditangani secara tepat.

”Kebebasan Mary Jane Veloso sepatutnya bukan hanya dirayakan, namun juga contoh nyata dari pentingnya perlindungan hak asasi manusia yang kuat oleh negara,” kata Anis dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Mary Jane sebelumnya dijatuhi hukuman mati di Indonesia setelah ditangkap pada 2010 dengan tuduhan membawa heroin seberat sekitar 2,6 kilogram. Ia menyatakan dirinya tidak mengetahui isi koper yang dibawanya dan mengaku menjadi korban perekrutan oleh Maria Khristina P. Sergio.

Mary Jane dijadwalkan menjalani eksekusi pada 29 April 2015. Namun, beberapa hari sebelum pelaksanaan, eksekusi dibatalkan setelah Sergio, yang diduga merekrut Mary Jane secara ilegal dan mengirimnya ke Indonesia, menyerahkan diri kepada aparat Filipina.

Sejak April 2015, Komnas HAM telah menerima pengaduan terkait kasus tersebut. Lembaga itu kemudian merekomendasikan kepada Presiden dan Jaksa Agung agar pemeriksaan terhadap berkas perkara dilakukan secara sungguh-sungguh dan memastikan tidak terdapat proses peradilan yang diskriminatif sebelum eksekusi dilaksanakan.

Kasus Mary Jane kembali memperoleh jalan keluar setelah Indonesia dan Filipina menandatangani pengaturan praktis (practical agreement) mengenai pemindahannya pada 6 Desember 2024. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari proses panjang yang akhirnya membuka jalan bagi pengampunan mutlak dari Pemerintah Filipina.

Bagi Komnas HAM, perjalanan panjang itu menunjukkan bahwa pemenuhan hak korban perdagangan orang bukan perkara sederhana. Korban dapat berada dalam posisi yang sangat rentan sejak direkrut, diberangkatkan ke luar negeri, hingga berhadapan dengan sistem peradilan di negara tujuan.

Karena itu, persoalan Mary Jane tidak semestinya berhenti ketika ia bebas. Ada pelajaran yang harus dibawa pulang oleh negara-negara yang warganya bekerja di luar negeri, termasuk Indonesia.

Anis mengingatkan, lemahnya perlindungan HAM dapat membuat negara gagal membedakan antara pelaku kejahatan dan orang yang sesungguhnya merupakan korban perdagangan orang.

”Tanpa perlindungan HAM yang kuat, Negara berisiko gagal dalam mengidentifikasi dan menangani korban dengan cara yang tepat dan efektif sehingga korban dapat terus terjebak dalam siklus eksploitasi dan penderitaan yang berlarut-larut hingga terancam hukuman mati,” ujarnya.

Dalam konteks Indonesia, Komnas HAM mendorong pemerintah memperkuat pencegahan perdagangan orang, perlindungan korban, sekaligus penegakan hukum terhadap jaringan dan pelaku TPPO. Perlindungan tersebut diperlukan terutama bagi kelompok masyarakat yang rentan direkrut dengan tawaran pekerjaan dan penghasilan di luar negeri.

Kasus Mary Jane juga kembali menghidupkan perdebatan mengenai hukuman mati. Komnas HAM mendorong pemerintah melanjutkan komitmen menuju penghapusan hukuman mati dengan segera menerbitkan peraturan pemerintah sebagai aturan turunan pelaksanaan komutasi hukuman mati sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.

Komnas HAM menilai penerapan hukuman mati harus dilakukan secara sangat hati-hati dan melalui proses hukum yang adil (fair trial). Dalam perkara yang melibatkan dugaan perdagangan orang, ketepatan mengidentifikasi posisi seseorang sebagai korban atau pelaku menjadi bagian penting dari keadilan tersebut.

Kebebasan Mary Jane akhirnya datang setelah lebih dari satu dekade berada dalam bayang-bayang hukuman mati. Perjalanan panjang itu menyisakan satu pesan yang lebih besar daripada sekadar kisah seorang perempuan yang akhirnya bebas: perlindungan terhadap korban harus dimulai jauh sebelum mereka berhadapan dengan ruang sidang.

Negara tidak cukup hadir ketika korban sudah menjadi terdakwa. Negara harus hadir ketika seseorang direkrut, diberangkatkan, dieksploitasi, dan ketika tanda-tanda perdagangan orang mulai terlihat.

Sebab ketika seorang korban sudah berada di balik jeruji, terlambat menyadari bahwa ia adalah korban dapat membuat harga yang harus dibayar menjadi sangat mahal. (ihd)

Berita Terkait

Temuan Kementerian Imipas di Lapas Cibinong Berubah, Bappisus Perdalam Investigasi
Ferdy Sambo Diperiksa, Investigasi Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Berlanjut
Menteri Imipas dan Bappisus Periksa Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Hukuman Nadiem Makarim Berkurang 1 Tahun, Putusan Bersalah Tak Berubah
Ditjenpas Telusuri Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong, Ada Nama Ferdy Sambo Disebut
Ada Apartemen di Lapas Cibinong, Dihuni Para Napi dengan Bayar Mahal
KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang dan Tawaran Jet Pribadi kepada Silmy Karim
Tendangan Tiba-tiba di Mal, Motif Pria Serang Perempuan Masih Teka-teki
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:28 WIB

Temuan Kementerian Imipas di Lapas Cibinong Berubah, Bappisus Perdalam Investigasi

Selasa, 29 September 2026 - 17:04 WIB

Bebasnya Mary Jane, Pelajaran Panjang Perlindungan Pekerja Migran

Senin, 28 September 2026 - 19:12 WIB

Ferdy Sambo Diperiksa, Investigasi Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Berlanjut

Jumat, 25 September 2026 - 19:11 WIB

Menteri Imipas dan Bappisus Periksa Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 - 18:21 WIB

Hukuman Nadiem Makarim Berkurang 1 Tahun, Putusan Bersalah Tak Berubah

Berita Terbaru