JENDELANUSANTARA.COM, Jalarta — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Masa pidana penjara dipangkas dari 10 tahun menjadi sembilan tahun, sedangkan uang pengganti turun lebih dari Rp260 miliar.
Putusan banding itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Kendati hukuman diringankan, majelis hakim tetap menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
”Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum,” kata majelis hakim.
Perubahan paling besar terdapat pada kewajiban uang pengganti. Jika dalam putusan tingkat pertama Nadiem diwajibkan membayar sekitar Rp809,5 miliar, majelis banding menetapkannya menjadi Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar.
Artinya, kewajiban uang pengganti Nadiem berkurang sekitar Rp260,7 miliar. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan uang pengganti tersebut dengan ketentuan subsider enam tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Subachran Hardi Mulyana menjelaskan, apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap dan uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda milik Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Sementara itu, pidana denda tidak berubah. Nadiem tetap diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem. Selain denda Rp1 miliar subsider 190 hari, ia juga dibebani uang pengganti sekitar Rp809,5 miliar.
Majelis hakim banding tetap mempertahankan perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Kerugian negara akibat pengadaan Chromebook disebut mencapai sekitar Rp1,5 triliun.
Namun, nilai kerugian negara dan uang pengganti bukanlah dua angka yang harus sama. Uang pengganti ditetapkan berdasarkan pertimbangan majelis hakim mengenai bagian kerugian yang harus dibebankan kepada terdakwa.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis banding juga menilai kembali dasar pembebanan uang pengganti yang ditetapkan pengadilan tingkat pertama. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dana yang berkaitan dengan transaksi PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.
Dari pertimbangan tersebut, majelis banding kemudian mengoreksi besaran uang pengganti yang harus dibayar Nadiem. Pengurangan itu sekaligus menjadi perubahan paling signifikan dibandingkan putusan tingkat pertama.
Dengan putusan tersebut, Nadiem tetap menghadapi pidana penjara, denda, dan kewajiban uang pengganti. Hanya saja, beban pidananya lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Putusan banding itu juga belum menutup seluruh proses hukum perkara tersebut. Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari salinan putusan setelah menerimanya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mengubah kesimpulan mengenai kesalahan Nadiem dalam perkara tersebut. Yang dikoreksi adalah besaran hukuman dan uang pengganti yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. (ihd)














