Perjuangkan HPN Inklusif, Firdaus Diberhentikan, SMSI Desak Dewan Pers Turun Tangan

Jumat, 23 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar. (Dokpri)

Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar. (Dokpri)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, angkat bicara menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Ketua Umum SMSI, Firdaus.

Makali menilai keputusan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan internal organisasi, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai ruang kebebasan berpendapat dan kesetaraan antarkonstituen Dewan Pers dalam menentukan arah penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN).

Menurut Makali, persoalan mendasar dalam kasus ini berkaitan dengan usulan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara lebih terbuka, proporsional, dan memungkinkan keterlibatan organisasi-organisasi konstituen Dewan Pers secara bergiliran.

“Keputusan ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni perjuangan membangun tata kelola HPN yang adil dan melibatkan seluruh elemen pers nasional. Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Soroti Klaim HPN sebagai Program Strategis PWI

Makali menyoroti konsideran dalam surat keputusan Dewan Kehormatan PWI yang merujuk pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026. Dalam keputusan tersebut, HPN disebut sebagai program strategis organisasi PWI, sedangkan usulan Firdaus dinilai berkaitan dengan upaya pengambilalihan kewenangan yang dianggap merugikan legitimasi PWI.

Menurut Makali, pencantuman ketentuan tersebut justru memperlihatkan persoalan mendasar mengenai batas antara kewenangan internal organisasi dan kepentingan pers nasional.

“Ketika HPN ditempatkan sebagai program strategis internal suatu organisasi, sementara ada usulan agar penyelenggaraannya dibuka bagi organisasi konstituen Dewan Pers lainnya, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan. HPN merupakan momentum nasional bagi seluruh masyarakat pers Indonesia, sehingga tata kelolanya perlu mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan partisipasi,” tegasnya.

Ia menilai, penyelenggaraan HPN perlu ditempatkan sebagai agenda bersama masyarakat pers, dengan tetap menghormati ketentuan organisasi serta mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku.

Pertanyakan Dasar Penjatuhan Sanksi

Makali juga mempertanyakan penerapan aturan internal PWI terhadap pernyataan dan langkah Firdaus yang, menurutnya, disampaikan dalam kapasitas resmi sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat SMSI.

Ia menjelaskan, usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 disampaikan Firdaus pada 18 Juni dan 10 Juli 2026. Makali menegaskan bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari aspirasi kelembagaan SMSI, bukan semata-mata persoalan pribadi Firdaus.

Sebagai organisasi perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers, SMSI, menurut Makali, memiliki ruang untuk menyampaikan gagasan mengenai penyelenggaraan agenda pers nasional.

“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain. Persoalan ini harus dilihat secara proporsional, dengan mempertimbangkan kedudukan kelembagaan masing-masing,” ujarnya.

Makali juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Menurutnya, keputusan tersebut menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional, sedangkan mekanisme penetapan organisasi penanggung jawab penyelenggaraannya perlu dibahas secara terbuka melalui mekanisme yang melibatkan pemangku kepentingan pers.

Karena itu, ia mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen guna merumuskan tata kelola HPN yang transparan, adil, dan dapat diterima bersama.

Evaluasi Penyelenggaraan HPN 2026 di Banten

Dalam keterangannya, Makali turut menyinggung sejumlah hal yang menurut SMSI perlu dievaluasi dari penyelenggaraan HPN 2026 di Banten.

Ia menyebut persoalan keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), serta ruang partisipasi organisasi lain dalam panggung utama dan pemberian penghargaan pada acara yang dihadiri Presiden.

Makali mencontohkan kuota undangan delegasi SMSI yang, menurut keterangannya, berkurang dari 171 orang menjadi 48 orang pada acara puncak HPN 2026.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan HPN berikutnya lebih mengedepankan prinsip keterbukaan dan keterlibatan yang proporsional.

“HPN seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh konstituen Dewan Pers. Karena itu, aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, transparansi anggaran, dan kesempatan berpartisipasi perlu dikelola dengan prinsip keadilan,” kata Makali.

Ia menegaskan bahwa SMSI memandang persoalan ini sebagai bagian dari upaya memperjuangkan tata kelola pers nasional yang lebih inklusif, bukan sebagai pertentangan antarlembaga.

SMSI Dorong Pembenahan Tata Kelola HPN

Makali menyatakan, SMSI Pusat tengah mengkaji langkah-langkah strategis untuk merespons perkembangan tersebut. Ia menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan SMSI diarahkan pada pembenahan tata kelola HPN agar lebih profesional, transparan, dan proporsional.

Menurutnya, Dewan Pers dapat mengambil peran sebagai fasilitator untuk mempertemukan seluruh konstituen dalam merumuskan mekanisme penyelenggaraan HPN yang disepakati bersama.

Ia menawarkan dua opsi yang dapat dibahas, yakni pembentukan kepanitiaan bersama yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN secara transparan dan proporsional.

“Dewan Pers perlu memfasilitasi kesepakatan bersama mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN. Apakah melalui kepanitiaan bersama atau sistem rotasi, yang terpenting adalah adanya transparansi, keadilan, dan keterlibatan seluruh konstituen,” ujarnya.

Makali berharap polemik yang muncul dapat menjadi momentum konsolidasi pers nasional untuk memperkuat semangat kemajemukan dan kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Perjuangan ini bukan semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi. Ini tentang bagaimana HPN dapat menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia. Kami berharap perbedaan pandangan diselesaikan melalui dialog yang terbuka, mekanisme yang adil, dan semangat menjaga persatuan pers nasional,” pungkas Makali Kumar. (*)

Berita Terkait

Dari Bekasi ke Cilegon: DPD Al-Khairiyah Ikut Susun Masa Depan Organisasi hingga Muktamar Tuntas
Dugaan Perundungan Picu Penembakan Polisi oleh Yunior di Pondok Cabe
Nadiem Kasasi Putusan Chromebook, Persoalkan Pembuktian Korupsi dan Uang Pengganti
Antrean Panjang BBM di Bali Berujung Pengungkapan 18 Kasus Penimbunan
KPK Geledah Ruangan Kepala BNPB, Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai
IKAPPESTY Hadirkan Jogja Destination Wedding Fair 2026, Jadikan Pernikahan sebagai Daya Tarik Wisata Yogyakarta
Ekskavator Ratakan 30 Lapak Narkoba di Kampung Ambon, Warga Bersorak
MA Bela Hakim PN Pati dari Tuduhan Terima Suap Rp1 Miliar, Integritasnya Dinilai Baik

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Perjuangkan HPN Inklusif, Firdaus Diberhentikan, SMSI Desak Dewan Pers Turun Tangan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Dari Bekasi ke Cilegon: DPD Al-Khairiyah Ikut Susun Masa Depan Organisasi hingga Muktamar Tuntas

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Dugaan Perundungan Picu Penembakan Polisi oleh Yunior di Pondok Cabe

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Nadiem Kasasi Putusan Chromebook, Persoalkan Pembuktian Korupsi dan Uang Pengganti

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Antrean Panjang BBM di Bali Berujung Pengungkapan 18 Kasus Penimbunan

Berita Terbaru

Surabaya

PresidenMusikIndo Goes to Surabaya, Meriahkan IMOBY Market

Sabtu, 24 Okt 2026 - 12:31 WIB