JENDELANUSANTARA.COM, Denpasar — Antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali menjadi salah satu persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang disorot kepolisian. Di tengah kesulitan warga memperoleh Pertalite, polisi mengungkap 18 perkara dugaan penimbunan BBM bersubsidi dengan 21 orang yang ditindak karena diduga membeli, menimbun, dan menjual kembali bahan bakar tersebut dengan harga jauh di atas harga resmi.
Dalam praktik yang diungkap Polda Bali beserta jajaran, Pertalite diduga dijual kembali menggunakan botol bekas air mineral dengan harga sekitar Rp50.000 hingga Rp200.000 per botol. Rentang harga tersebut menunjukkan dugaan praktik perdagangan eceran di luar saluran distribusi resmi yang berpotensi membebani masyarakat, terutama ketika pasokan di SPBU sulit diperoleh.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Wisnu Prabowo bersama Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Chandra C. Kesuma dan Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Bali Ajun Komisaris Besar Rina Isriana Dewi memperlihatkan barang bukti dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Sabtu (17/10/2026).
Pengungkapan tersebut berlangsung setelah antrean kendaraan dilaporkan terjadi di berbagai titik SPBU di Bali dalam beberapa waktu terakhir. Kepolisian kemudian melakukan penindakan terhadap 21 orang dalam 18 perkara dugaan penimbunan Pertalite untuk dijual kembali dengan harga yang tidak sesuai dengan harga resmi.
Kasus ini memperlihatkan persoalan yang lebih luas daripada sekadar penjualan BBM dalam kemasan botol. Pertalite merupakan BBM yang memperoleh dukungan kebijakan subsidi dan kompensasi pemerintah. Karena itu, distribusinya perlu dijaga agar sesuai dengan ketentuan dan menjangkau konsumen yang berhak, bukan dialihkan untuk memperoleh keuntungan melalui penjualan kembali dengan harga berlipat.
Dalam kondisi pasokan yang dirasakan terbatas, praktik penimbunan dapat memperbesar kesenjangan antara harga resmi dan harga yang harus dibayar konsumen di luar SPBU. Masyarakat yang membutuhkan bahan bakar untuk bekerja, menjalankan usaha kecil, atau melakukan mobilitas sehari-hari berisiko menjadi pihak yang paling dirugikan.
Meski demikian, antrean panjang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penimbunan menjadi penyebab utama gangguan pasokan. Untuk mengetahui hubungan antara kedua persoalan itu, diperlukan data mengenai ketersediaan stok, penyaluran Pertalite ke SPBU, permintaan konsumen, serta hasil penyelidikan terhadap setiap perkara yang diungkap.
Dari sisi penegakan hukum, pengungkapan 18 perkara tersebut menjadi pintu masuk untuk menelusuri rantai distribusi BBM yang diduga diselewengkan. Penyidikan perlu menjelaskan dari mana bahan bakar diperoleh, bagaimana cara pembelian dan pengangkutannya, berapa volume yang ditimbun, serta kepada siapa BBM tersebut dijual kembali.
Penelusuran itu penting agar penindakan tidak berhenti pada orang yang ditemukan menjual Pertalite dalam botol. Jika terdapat pihak lain yang terlibat dalam pengadaan, pengumpulan, pengangkutan, atau penyaluran BBM secara melawan hukum, keterkaitan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.
Di sisi lain, penjualan Pertalite dalam botol bekas air mineral juga menimbulkan persoalan keselamatan. Bahan bakar merupakan cairan mudah terbakar yang memerlukan wadah, penyimpanan, dan penanganan sesuai standar keselamatan. Penjualan menggunakan wadah yang tidak dirancang untuk menyimpan BBM dapat meningkatkan risiko kebakaran, tumpahan, serta paparan uap bahan bakar.
Karena itu, penanganan perkara tersebut perlu berjalan beriringan dengan pengawasan distribusi dan komunikasi kepada masyarakat. Kepolisian, pemerintah daerah, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran BBM perlu memastikan bahwa kelangkaan di tingkat konsumen tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dari situasi tersebut.
Polda Bali masih perlu menjelaskan secara terperinci nilai kerugian negara atau potensi kerugian akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi, jumlah total bahan bakar yang disita, lokasi setiap perkara, serta status hukum 21 orang yang ditindak. Informasi itu diperlukan untuk mengukur skala penyimpangan dan memastikan penanganan perkara berlangsung secara transparan.
Pada akhirnya, keberhasilan pengungkapan tidak hanya diukur dari jumlah orang yang ditindak, tetapi juga dari kemampuan aparat dan pemangku kepentingan menutup celah penyalahgunaan distribusi. Bagi masyarakat, hasil paling nyata dari pengawasan tersebut ialah tersedianya Pertalite di SPBU dengan harga resmi, sehingga warga tidak terpaksa membeli bahan bakar dengan harga berlipat di tengah antrean panjang. (ihd)














