JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Tentara Nasional Indonesia (TNI) memastikan prajurit yang terbukti terlibat dalam praktik perjudian daring atau online akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran. Kepastian sanksi itu menyusul penahanan seorang perwira TNI Angkatan Darat terkait dugaan penggunaan rumah dinas di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, sebagai tempat operasional judi daring.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Muhammad Nas mengatakan, proses hukum terhadap prajurit yang bersangkutan masih berlangsung di Polisi Militer Komando Daerah Militer Jaya (Pomdam Jaya). Penjatuhan sanksi akan mengikuti hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang ditemukan.
“Proses hukum sedang berjalan, pasti sanksi diberikan sesuai tingkatan pelanggaran hukumnya,” kata Nas kepada Antara di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Prajurit yang ditahan tersebut adalah Letnan Kolonel Infanteri Arman, yang diketahui menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Gartap) I/Jakarta. Rumah dinas yang diduga digunakan untuk kegiatan perjudian daring itu diketahui ditempati oleh Arman.
“Rumah dinas itu ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” ujar Nas.
Pomdam Jaya masih mendalami dugaan keterlibatan Arman, termasuk kaitannya dengan aktivitas yang ditemukan di rumah tersebut. Hingga kini, proses pemeriksaan belum menjadi dasar untuk menyimpulkan seluruh peran pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan operasional perjudian daring itu.
Kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di KPAD Cijantung. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi pada Minggu (4/10/2026).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Donny Pramono mengatakan, petugas kemudian mengamankan lokasi dan sejumlah barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” kata Donny.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk menjalankan sistem perjudian daring. Sebanyak 11 warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Barang bukti yang disita meliputi 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP). Perangkat tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diperiksa untuk mengungkap aktivitas di lokasi, termasuk kemungkinan keterkaitan para pihak yang berada di dalam rumah.
Donny menegaskan, TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusinya digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan masyarakat.
“TNI AD juga tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat,” katanya.
Penanganan perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan praktik perjudian daring, tetapi juga penggunaan rumah dinas yang berada di lingkungan institusi militer. Karena itu, pendalaman diperlukan untuk memastikan bagaimana tempat tersebut digunakan, siapa saja yang mengetahui aktivitas di dalamnya, serta sejauh mana keterlibatan setiap pihak.
TNI masih menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan rumah tersebut dan aktivitas yang ditemukan di lokasi. Hasil penyelidikan dan pemeriksaan akan menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak, termasuk kemungkinan penjatuhan sanksi terhadap prajurit apabila pelanggarannya terbukti. (ihd)














