MK Tak Temukan Gibran Tamat Setara SMA, Tapi Perkara Kandas di Legal Standing

Selasa, 6 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. (Jennus)

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mahkamah Konstitusi tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas. Namun, temuan tersebut tidak berujung pada pemeriksaan lebih lanjut mengenai keabsahan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden karena permohonan diajukan oleh pihak yang dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

Fakta mengenai dokumen pendidikan Gibran itu terungkap dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi saat membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu.

”Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat,” ujar Arsul.

Yang ditemukan dalam dokumen persidangan justru certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades. Dokumen tersebut digunakan sebagai bagian dari dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 mengenai penyetaraan pendidikan luar negeri.

Menurut Mahkamah, dokumen tersebut tidak membuktikan seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.

”Menurut Mahkamah, certificate of attendance dan dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul.

MK membedakan dokumen tersebut dengan ijazah, sertifikat, atau diploma yang pada umumnya secara eksplisit menerangkan bahwa seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan. Dokumen kelulusan juga lazim disertai keterangan mengenai hasil atau nilai pendidikan yang telah ditempuh.

Sementara itu, certificate of attendance yang menjadi bagian dari dokumen Gibran hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran. Dokumen tersebut, menurut Mahkamah, tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Dengan pertimbangan itu, Mahkamah menyatakan tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Temuan tersebut menjadi penting karena syarat pendidikan merupakan salah satu persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden. Para pemohon dalam perkara ini mendalilkan bahwa persyaratan tersebut harus dipenuhi setiap calon, termasuk calon wakil presiden.

Namun, Mahkamah tidak sampai menilai lebih jauh apakah ketiadaan dokumen ijazah tersebut berimplikasi terhadap keabsahan pencalonan Gibran. Persoalan itu terhenti pada tahap kedudukan hukum para pemohon.

MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran. Karena itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut sekaligus memperlihatkan dua sisi yang berbeda dalam pertimbangan Mahkamah. Di satu sisi, MK mengungkap bahwa dokumen yang ditemukan tidak menunjukkan bukti kelulusan pendidikan luar negeri Gibran. Di sisi lain, Mahkamah tidak memberikan penilaian akhir mengenai konsekuensi hukum dari temuan tersebut terhadap pencalonan Gibran karena perkara tidak dapat diterima dari sisi hukum acara.

Dengan kata lain, MK menemukan persoalan dokumen, tetapi tidak memutus persoalan pencalonan berdasarkan temuan tersebut.

Perkara ini diajukan Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Umat, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, antara lain M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pengucapan putusan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB setelah Ketua MK Suhartoyo mengetukkan palu.

Putusan ini dengan demikian tidak menyatakan bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan. Yang ditegaskan Mahkamah adalah bahwa dalam bukti yang diperiksa, tidak ditemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan kelulusan pendidikan luar negeri Gibran, sementara perkara yang mempersoalkan hal tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan pemohon. (ihd)

Berita Terkait

Putusan MK Tak Temukan Bukti Ijazah, Gibran: Saya Tidak Mungkin Bisa Kuliah
Satgas PKH Kembalikan Rp23,5 Triliun dan 2,63 Juta Hektare kepada Negara
Dua Petugas Rutan Depok Dilaporkan ke Polisi Terkait Video Pesta Narkoba
Petugas Rutan Diduga Bantu Pesta Narkoba, Pengawasan Lapas Kembali Disorot
Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB, KPK Kejar Aset Ridwan Kamil
Fasilitas Mewah Dilenyapkan, Kalapas Cibinong Dipecat, 16 Pegawai Dikenai Sanksi
Geser Dulu 88 Perwira Polri, Cara Suyudi Konsolidasi
Hari Pertama Memimpin, Suyudi Rombak Polri dari Mabes sampai Polda

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Putusan MK Tak Temukan Bukti Ijazah, Gibran: Saya Tidak Mungkin Bisa Kuliah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:37 WIB

MK Tak Temukan Gibran Tamat Setara SMA, Tapi Perkara Kandas di Legal Standing

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Satgas PKH Kembalikan Rp23,5 Triliun dan 2,63 Juta Hektare kepada Negara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Dua Petugas Rutan Depok Dilaporkan ke Polisi Terkait Video Pesta Narkoba

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Petugas Rutan Diduga Bantu Pesta Narkoba, Pengawasan Lapas Kembali Disorot

Berita Terbaru