Putusan MK Tak Temukan Bukti Ijazah, Gibran: Saya Tidak Mungkin Bisa Kuliah

Rabu, 7 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Jennus)

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi salah satu persoalan dalam perkara syarat pencalonannya pada Pemilihan Presiden 2024.

Gibran menegaskan, dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana apabila tidak terlebih dahulu menyelesaikan pendidikan menengah.

“Ya, kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sehari setelah MK membacakan putusan atas perkara yang diajukan untuk mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Namun, dalam persidangan, Mahkamah juga menyatakan tidak menemukan bukti penyerta yang meyakinkan terkait ijazah SMA atau dokumen penyetaraan pendidikan Gibran dari luar negeri.

Persoalan itu berkaitan dengan ketentuan UU Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah berpendidikan tamat SMA atau sederajat. Untuk lulusan pendidikan di luar negeri, dokumen pendidikan tersebut harus dapat menjadi dasar penyetaraan dengan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan.

MK pada Selasa (6/10) malam akhirnya menolak permohonan para pemohon. Mahkamah menilai perkara tersebut tidak tepat lagi ditempatkan sebagai sengketa hasil pemilu.

Dengan putusan itu, kedudukan Gibran sebagai wakil presiden tidak berubah. Namun, persoalan mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut masih menjadi perhatian publik.

Gibran menyatakan menghormati keputusan MK. Ia mengatakan tidak ingin persoalan tersebut mengganggu tugasnya sebagai wakil presiden.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujarnya.

Gibran juga mengatakan akan segera menindaklanjuti persoalan dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Ia menyebut ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri dapat menjadi dokumen yang perlu ditelusuri untuk memastikan penyetaraannya dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

“Itu nanti segera kami follow up,” kata Gibran.

Pernyataan tersebut membuka kemungkinan adanya penjelasan lebih lanjut dari pihak Gibran mengenai riwayat pendidikan dan dokumen yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pencalonannya. (ihd)

Berita Terkait

TNI Telusuri Keterlibatan Perwira AD dalam Dugaan Judi Daring di KPAD Cijantung
Fadia Arafiq Pertanyakan Sprindik Baru KPK, Dasar Hukum Perkara Dipersoalkan
MK Tak Temukan Gibran Tamat Setara SMA, Tapi Perkara Kandas di Legal Standing
Satgas PKH Kembalikan Rp23,5 Triliun dan 2,63 Juta Hektare kepada Negara
Dua Petugas Rutan Depok Dilaporkan ke Polisi Terkait Video Pesta Narkoba
Petugas Rutan Diduga Bantu Pesta Narkoba, Pengawasan Lapas Kembali Disorot
Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB, KPK Kejar Aset Ridwan Kamil
Fasilitas Mewah Dilenyapkan, Kalapas Cibinong Dipecat, 16 Pegawai Dikenai Sanksi

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:58 WIB

TNI Telusuri Keterlibatan Perwira AD dalam Dugaan Judi Daring di KPAD Cijantung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Fadia Arafiq Pertanyakan Sprindik Baru KPK, Dasar Hukum Perkara Dipersoalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Putusan MK Tak Temukan Bukti Ijazah, Gibran: Saya Tidak Mungkin Bisa Kuliah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:37 WIB

MK Tak Temukan Gibran Tamat Setara SMA, Tapi Perkara Kandas di Legal Standing

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Satgas PKH Kembalikan Rp23,5 Triliun dan 2,63 Juta Hektare kepada Negara

Berita Terbaru

PURWAKARTA

Polres Purwakarta Dialog Humanis Berlangsung Tertib

Kamis, 8 Okt 2026 - 16:17 WIB

Yogyakarta

WJNC ke-10 Sukses Semarakkan Malam Yogyakarta

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:59 WIB