JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo ikut diperiksa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyusul temuan fasilitas hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari investigasi internal untuk mengungkap penggunaan fasilitas tersebut.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, Sambo merupakan satu dari 55 warga binaan yang telah dimintai keterangan tim Direktorat Pemasyarakatan dan Direktorat Pengamanan dan Intelijen Pemasyarakatan. Keterangan itu disampaikan Mashudi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (28/9/2026).
“Ditpamintel dan Ditpatnal melakukan pemeriksaan 21 warga binaan asimilasi di SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi), 33 warga binaan perkara tipikor, dan satu binaan atas nama Ferdy Sambo kasus pidana umum,” kata Mashudi.
Pemeriksaan terhadap Sambo dilakukan setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu (23/9) menemukan sejumlah bangunan di lingkungan lapas yang dilengkapi fasilitas menyerupai rumah atau apartemen. Di antaranya terdapat perabot rumah tangga dan fasilitas yang tidak lazim ditemukan dalam blok hunian narapidana.
Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang menggunakan bangunan tersebut dan apakah terdapat perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.
Namun, keterkaitan Sambo dengan fasilitas yang ditemukan Ombudsman belum terbukti. Sehari setelah inspeksi, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan timnya belum menemukan informasi atau temuan yang mengarah pada penggunaan fasilitas tersebut oleh Sambo. Sambo disebut masih menempati kamar di dalam blok lapas dengan fasilitas seperti warga binaan lainnya.
Ombudsman juga sebelumnya menyatakan belum dapat memastikan identitas penghuni bangunan yang ditemukan dalam inspeksi tersebut. Tim Ombudsman tidak bertemu dengan Sambo ketika melakukan pemeriksaan sehingga belum dapat menyimpulkan bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu menggunakan hunian yang disorot.
Selain Sambo, Ditjenpas memeriksa dua warga binaan yang ditemukan Ombudsman berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi, yakni Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Keduanya dimintai keterangan pada Rabu (23/9).
Mashudi mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua warga binaan tersebut diperlukan untuk menjelaskan alasan keberadaan mereka di lokasi yang menjadi bagian dari temuan Ombudsman.
Ahmad Albani dan Hasan Tjhie diketahui merupakan terpidana perkara korupsi PT Timah. Keduanya sebelumnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama, kemudian hukuman diperberat menjadi 10 tahun pada tingkat banding.
Secara keseluruhan, selain 55 warga binaan, Ditjenpas memeriksa 21 staf dan 14 pejabat struktural Lapas Cibinong. Lima pejabat kemudian dinonaktifkan sementara untuk kepentingan pemeriksaan, termasuk Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto.
Penonaktifan tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa mengganggu pihak-pihak yang sedang ditelusuri. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih menunggu hasil investigasi sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran dan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan.
Mashudi mengatakan hasil pemeriksaan secara menyeluruh akan disampaikan kepada publik pada Kamis (1/10). Menurut dia, kesimpulan mengenai penggunaan fasilitas dan kemungkinan adanya pelanggaran tidak dapat ditarik sebelum seluruh keterangan dan bukti diperiksa.
“Kami tidak bisa mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan terang,” ujar Mashudi seusai rapat.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Sambo tidak serta-merta menunjukkan bahwa ia menggunakan fasilitas mewah yang ditemukan Ombudsman. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran terhadap seluruh warga binaan yang dinilai relevan dengan temuan di Lapas Cibinong. Kesimpulan mengenai siapa pengguna fasilitas tersebut masih menunggu hasil investigasi resmi. (ihd)














