JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama membuka babak baru dalam pengelolaan pesantren di Indonesia. Namun, terbentuknya lembaga baru itu segera diikuti pekerjaan besar: merumuskan arah pendidikan, identitas, dan kontribusi pesantren bagi masa depan puluhan ribu santri.
Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta jajaran Ditjen Pesantren tidak berhenti pada pembangunan struktur birokrasi. Lembaga baru tersebut harus segera memiliki peta jalan yang menjawab kebutuhan sekitar 42.000 pondok pesantren (ponpes) di seluruh Indonesia.
“Betul-betul perhatikan masa depan para santri kita di 42 ribu pondok pesantren di seluruh Indonesia,” ujar Nasaruddin seusai melantik lima pejabat eselon II Ditjen Pesantren di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Pesantren, menurut Nasaruddin, memiliki karakter dan kekhasan yang perlu dirumuskan secara lebih jelas. Karena itu, pengembangan pesantren tidak semata-mata dapat diletakkan dalam kerangka administrasi pendidikan, tetapi juga harus berangkat dari pemahaman mengenai jati diri pesantren.
Ia meminta Ditjen Pesantren merumuskan pesantren dari sisi ontologi, epistemologi, metodologi, hingga aksiologi. Empat aspek tersebut dinilai penting untuk menentukan apa hakikat pesantren, bagaimana pengetahuan dikembangkan, bagaimana pendidikan dijalankan, serta nilai dan manfaat apa yang hendak dihasilkan.
Persoalan tersebut menjadi penting karena ukuran keberhasilan pendidikan pesantren tidak cukup dilihat dari jumlah peserta didik ataupun lulusan. Pemerintah juga perlu mengetahui apa yang terjadi setelah santri menyelesaikan pendidikan dan bagaimana mereka berkontribusi di tengah masyarakat.
“Kita harus tahu input-nya seperti apa, output-nya seperti apa, outcome-nya seperti apa, dan impact-nya seperti apa,” kata Nasaruddin.
Dengan kerangka tersebut, roadmap pesantren diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen perencanaan birokrasi. Peta jalan itu harus menjawab siapa yang hendak dibentuk melalui pendidikan pesantren, kompetensi dan karakter apa yang diperlukan, serta ke mana lulusan pesantren akan mengambil peran.
Tantangan lain adalah menjaga kekhasan pesantren ketika lembaga pendidikan tersebut berkembang menghadapi perubahan sosial dan kebutuhan zaman. Nasaruddin meminta distingsi pesantren dirumuskan secara jelas agar pengembangan kelembagaan tidak menghilangkan karakter yang selama ini menjadi identitas pesantren.
Pembentukan Ditjen Pesantren sendiri merupakan perkembangan baru dalam struktur Kementerian Agama. Lembaga setingkat eselon I itu dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Artinya, setelah fondasi hukum dan struktur kelembagaan tersedia, pekerjaan berikutnya adalah membuktikan manfaat kehadiran institusi baru tersebut. Penguatan pendidikan, dakwah, pemberdayaan, serta tata kelola pesantren menjadi bagian dari pekerjaan yang harus diterjemahkan ke dalam kebijakan.
Nasaruddin mengibaratkan Ditjen Pesantren sebagai rumah baru. Rumah itu, kata dia, masih membutuhkan berbagai perangkat agar dapat berfungsi secara optimal. Keterbatasan sumber daya sebagai lembaga baru tidak boleh menghalangi munculnya karakter kelembagaan yang kuat.
“Biasanya rumah baru itu lebih cantik daripada rumah lama. Walaupun pendatang baru, walaupun anggarannya mungkin juga sangat terbatas, tetapi akan menampilkan sosok yang mempunyai daya tarik tersendiri,” ujarnya.
Untuk mengawali penataan tersebut, Nasaruddin melantik lima pejabat eselon II Ditjen Pesantren. Arsad Hidayat dipercaya sebagai Sekretaris Ditjen Pesantren, Mastuki sebagai Direktur Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal, Adib sebagai Direktur Ma’had Aly, Mahrus sebagai Direktur Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Nonformal, serta Yusi Damayanti sebagai Direktur Pemberdayaan Pesantren.
Pengisian jabatan tersebut menjadi langkah awal membangun rumah baru pengelolaan pesantren. Ukuran keberhasilannya kelak bukan semata lengkapnya struktur organisasi, melainkan sejauh mana kebijakan Ditjen Pesantren mampu memberi arah yang jelas bagi pendidikan dan masa depan santri di seluruh Indonesia. (ihd)














