Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Lahannya Tetap Aset Pemkab Bogor

Rabu, 30 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepuluh bangunan yang disebut sebagai fasilitas

Sepuluh bangunan yang disebut sebagai fasilitas "apartemen" di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar Kementerian Imigrasi. dan Pemasyarakatan. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Bogor — Sepuluh bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Adapun lahan tempat bangunan itu berdiri tetap berstatus aset Pemerintah Kabupaten Bogor.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, Pemkab Bogor memang memberikan izin pemanfaatan lahan tersebut kepada Lapas Cibinong melalui skema pinjam pakai. Status kepemilikan lahan tidak berubah karena tidak pernah ada proses hibah kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ataupun Lapas Cibinong.

“Prinsipnya kita sudah menyetujui,” kata Ajat di Cibinong, Rabu (30/9/2026).

Menurut Ajat, proses pinjam pakai dimulai dari permohonan Lapas Cibinong melalui surat Nomor WP.11.PAS-UM.01.01-2747 tertanggal 6 Juni 2026. Surat tersebut berisi permohonan pemanfaatan bidang tanah milik Pemkab Bogor.

Permohonan itu kemudian disetujui Pemkab Bogor melalui Surat Keputusan (SK) Pinjam Pakai Nomor 500.17.3.1/857-BPKAD tertanggal 28 Juli 2026. Persetujuan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 500.17.2/586-BPKAD pada 13 Agustus 2026.

Dengan skema tersebut, kata Ajat, lahan masih dapat dimanfaatkan oleh Lapas Cibinong meskipun bangunan yang sebelumnya berdiri di atasnya telah dibongkar.

“Tanahnya tetap aset Pemerintah Kabupaten Bogor. Tidak ada hibah dari kita, tidak ada,” ujar Ajat.

Pembongkaran 10 bangunan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai adanya fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di dalam lingkungan Lapas Cibinong.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memimpin langsung pembongkaran dengan menggunakan alat berat. Seluruh bangunan ditargetkan diruntuhkan pada hari yang sama.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan tersebut dibangun secara swadaya. Bangunan itu juga tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).

“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan internal Kemenimipas untuk mengungkap latar belakang pembangunan, keberadaan, serta pemanfaatan bangunan di lingkungan Lapas Cibinong.

Pemeriksaan juga menemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang. Namun, Kemenimipas belum mengumumkan pihak yang dinilai bertanggung jawab karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Tim pemeriksa masih menganalisis keterangan para pihak, dokumen, serta barang bukti yang dikumpulkan. Hasil pemeriksaan lanjutan akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Kemenimipas selanjutnya dijadwalkan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI setelah seluruh proses analisis selesai.

Kasus fasilitas “apartemen” di Lapas Cibinong sebelumnya mencuat setelah Ombudsman RI melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya bangunan serta fasilitas yang menjadi sorotan. Temuan tersebut kemudian mendorong Kemenimipas melakukan pemeriksaan internal dan mengambil langkah pembongkaran.

Dari sisi pengelolaan aset, Pemkab Bogor menegaskan posisi lahannya berbeda dengan status bangunan. Bangunan telah dibongkar, tetapi tanahnya tetap merupakan aset daerah yang pemanfaatannya diberikan kepada Lapas Cibinong melalui mekanisme pinjam pakai. (ihd)

Berita Terkait

Tiga Dakwaan Menjerat Taufik Hidayat dalam Kasus Kekerasan terhadap YTR
Temuan Kementerian Imipas di Lapas Cibinong Berubah, Bappisus Perdalam Investigasi
Bebasnya Mary Jane, Pelajaran Panjang Perlindungan Pekerja Migran
Ferdy Sambo Diperiksa, Investigasi Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Berlanjut
Menteri Imipas dan Bappisus Periksa Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Hukuman Nadiem Makarim Berkurang 1 Tahun, Putusan Bersalah Tak Berubah
Ditjenpas Telusuri Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong, Ada Nama Ferdy Sambo Disebut
Ada Apartemen di Lapas Cibinong, Dihuni Para Napi dengan Bayar Mahal

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:56 WIB

Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Lahannya Tetap Aset Pemkab Bogor

Rabu, 30 September 2026 - 16:12 WIB

Tiga Dakwaan Menjerat Taufik Hidayat dalam Kasus Kekerasan terhadap YTR

Selasa, 29 September 2026 - 17:28 WIB

Temuan Kementerian Imipas di Lapas Cibinong Berubah, Bappisus Perdalam Investigasi

Selasa, 29 September 2026 - 17:04 WIB

Bebasnya Mary Jane, Pelajaran Panjang Perlindungan Pekerja Migran

Senin, 28 September 2026 - 19:12 WIB

Ferdy Sambo Diperiksa, Investigasi Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Berlanjut

Berita Terbaru