JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menerapkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk mengidentifikasi pelanggar lalu lintas yang menggunakan pelat nomor palsu, menutup pelat nomor, maupun tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Langkah ini diharapkan menutup celah yang selama ini dimanfaatkan sebagian pengendara untuk menghindari tilang elektronik sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum berbasis teknologi.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya di Jakarta, Rabu (5/8/2026), mengatakan penerapan teknologi tersebut merupakan arahan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Wibowo sebagai bagian dari penguatan sistem ETLE secara nasional.
Data Korlantas menunjukkan, sepanjang semester pertama 2026, kamera ETLE merekam 16.812 pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan pelat nomor kendaraan, baik karena tidak menggunakan TNKB maupun memakai pelat nomor palsu. Dari jumlah tersebut, 77,24 persen pelanggaran dilakukan pengendara sepeda motor.
Menurut Agus, teknologi pengenalan wajah memungkinkan kamera ETLE mengenali wajah pengendara, kemudian mencocokkannya dengan basis data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan mekanisme itu, identitas pelanggar tetap dapat diketahui meski kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang.
Penerapan teknologi tersebut tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan akurasi penindakan pelanggaran lalu lintas. Sistem itu juga diharapkan dapat membantu pengungkapan tindak kriminal di jalan raya serta memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang benar sehingga meminimalkan kesalahan identifikasi.
Meski memperluas pemanfaatan teknologi, Korlantas menegaskan penegakan hukum di lapangan tetap didukung patroli personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdirektorat Penegakan Hukum pada lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran. Pendekatan yang diterapkan tetap mengutamakan ETLE dengan prinsip humanis.
“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” kata Agus. (ihd)














