JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji akan menjadi ruang pembuktian atas seluruh dakwaan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai seluruh konstruksi perkara harus diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang kini memasuki tahap persidangan. Menurut dia, forum pengadilan merupakan tempat yang tepat untuk menguji setiap unsur dakwaan yang disusun penyidik dan jaksa penuntut umum.
“Justru di persidangan nanti seluruh konstruksi dakwaan akan diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Mellisa dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Ia menyebut masih terdapat sejumlah aspek hukum yang memerlukan pengujian secara komprehensif. Beberapa di antaranya berkaitan dengan unsur penyalahgunaan kewenangan, perhitungan kerugian keuangan negara, serta hubungan kausal antara kebijakan yang diambil Yaqut dengan kerugian yang didalilkan KPK.
Selain itu, tim pembela juga menyoroti status kuota haji tambahan yang menjadi pokok perkara. Menurut Mellisa, kuota tersebut merupakan alokasi yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, sehingga karakter hukumnya berbeda dengan kuota reguler. Ia juga menilai dana yang berasal dari calon jamaah haji tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan argumentasi tersebut, tim kuasa hukum menyatakan siap membantah seluruh dakwaan KPK di hadapan majelis hakim.
“Tentu akan kami uraikan dan buktikan secara komprehensif di hadapan majelis hakim,” ujarnya.
Mellisa juga mengajak masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada pengadilan untuk memeriksa perkara secara objektif, independen, serta berlandaskan hukum.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Dalam perkembangannya, KPK memperoleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.
Yaqut sempat ditahan di Rumah Tahanan KPK pada 12 Maret 2026. Status penahanannya kemudian dialihkan menjadi tahanan rumah atas pertimbangan kesehatan dan permohonan keluarga, sebelum kembali ditahan di rumah tahanan KPK beberapa hari kemudian. Pada Juni 2026, ia juga sempat menjalani perawatan di RS Polri akibat gangguan pada saluran pencernaan sebelum dikembalikan ke rumah tahanan.
Penyidikan perkara juga diperluas dengan penetapan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba. Keduanya ditahan KPK pada 8 Juni 2026.
Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, KPK melimpahkan perkara Yaqut bersama tiga tersangka lainnya kepada jaksa penuntut umum pada 14 Juli 2026. Selanjutnya, surat dakwaan resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Juli 2026, sehingga perkara memasuki tahap persidangan. (ihd)














