JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pertemuan yang semula disebut sebagai upaya memberikan nasihat dan pembinaan kepada sejumlah prajurit, berujung maut. Serda AMF justru menjadi korban penganiayaan hingga kehilangan nyawa. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspomau) kini menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka.
Keempat tersangka itu adalah Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH. Mereka seluruhnya merupakan anggota TNI Angkatan Udara dan saat ini telah ditahan oleh Puspomau untuk menjalani proses penyidikan.
Komandan Puspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami telah menetapkan empat orang tersangka,” kata Daan dalam konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (15/9/2026).
Menurut Daan, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap keempat prajurit tersebut. Salah satunya Pasal 131 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur penganiayaan yang dilakukan oleh anggota militer dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan Pasal 467 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang direncanakan dan mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.
Sebagai alternatif, penyidik menggunakan Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana mengatakan seluruh tersangka telah ditahan Puspomau. TNI AU, kata dia, akan menjalankan proses penyidikan secara profesional dan terbuka.
Berawal dari telepon
Peristiwa yang merenggut nyawa AMF bermula dari persoalan yang tampak sederhana, yakni sambungan telepon. Pada Selasa (9/9), MTS disebut tersinggung karena teleponnya ditutup secara sepihak oleh Serda RP, rekan satu angkatan AMF.
Persoalan itu kemudian dibawa ke pertemuan. MTS meminta RP, Serda ZN, dan AMF datang ke Mess Galaksi Dinas Psikologi TNI AU di Kompleks Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (9/9).
MTS tidak datang seorang diri. Ia mengajak MAD dan JM, yang merupakan rekan satu angkatannya. Pertemuan tersebut disebut dimaksudkan untuk memberikan nasihat dan pembinaan kepada RP, AMF, dan ZN agar bersikap lebih sopan kepada senior.
Namun, pertemuan itu berubah menjadi kekerasan.
AMF yang berada di lokasi justru menjadi sasaran penganiayaan. Menurut Daan, korban dianggap bertanggung jawab atas tindakan RP lantaran dinilai sebagai prajurit yang paling senior di antara mereka.
“Karena almarhum paling senior, jadi dia dianggap harus bertanggung jawab atas tindakan adik-adiknya. Menurut para tersangka seperti itu,” ujar Daan.
Dalam peristiwa tersebut, AMF dianiaya oleh JM hingga tidak sadarkan diri. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Upaya tersebut tidak berhasil menyelamatkan nyawanya. Serda AMF akhirnya meninggal dunia.
Kasus yang bermula dari persoalan komunikasi antarprajurit itu kini memasuki tahap hukum. Empat prajurit TNI AU telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Puspomau.
Penyidikan selanjutnya akan menjadi dasar untuk mengungkap secara lebih utuh rangkaian peristiwa yang terjadi dalam pertemuan tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka dalam penganiayaan yang berujung pada kematian Serda AMF. (ihd)














