Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Senjata Api di Tambun

Kamis, 10 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sabu, senjata api, dan telepon genggam yang disita Polda Metro Jaya dari sebuah tempat di Tambun, Bekasi. (Jennus)

Barang bukti sabu, senjata api, dan telepon genggam yang disita Polda Metro Jaya dari sebuah tempat di Tambun, Bekasi. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Bekasi — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran sabu di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka dan menyita 22,51 gram sabu, ekstasi, serta sejumlah senjata api dan airsoft gun berikut amunisinya.

Lima tersangka yang ditangkap pada Rabu (2/9/2026) masing-masing berinisial RAH (41), NAS (19), MF (28), AN (27), dan RM (24). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Tambun Selatan.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Ardyan Yudo Setyantono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Penangkapan pertama dilakukan di depan sebuah minimarket. Polisi meringkus RAH dan NAS dengan barang bukti 7,32 gram sabu serta senjata api dan amunisinya.

Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh sabu dari MF. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah perumahan di Tambun Selatan.

Di lokasi kedua, petugas menemukan MF, AN, dan RM tengah mengonsumsi sabu. Polisi menyita 15,19 gram sabu, tujuh butir ekstasi, satu cartridge vape yang berisi etomidate, satu pucuk senjata api, serta satu unit airsoft gun beserta amunisinya.

Dengan demikian, keseluruhan barang bukti yang diamankan meliputi 22,51 gram sabu, tujuh butir ekstasi, satu cartridge etomidate, dan delapan alat hisap atau bong.

Polisi juga menyita dua pucuk senjata api, dua unit airsoft gun, 16 butir peluru tajam, dua botol peluru airsoft gun, serta sembilan telepon seluler.

Temuan senjata api menjadi perhatian khusus penyidik. Polisi masih mendalami asal-usul dan fungsi senjata tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika.

Ardyan mengatakan penyidik tidak hanya menelusuri dugaan kepemilikan pribadi, tetapi juga kemungkinan senjata digunakan untuk melindungi jaringan peredaran narkotika atau berkaitan dengan tindak pidana lain.

“Saat ini kami sedang mendalami secara serius apakah senjata tersebut hanya terkait kepemilikan pribadi atau ada keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, perlindungan jaringan, maupun kemungkinan tindak pidana lainnya,” kata Ardyan.

Kelima tersangka berikut seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta sumber narkotika dan senjata yang disita. (ihd)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Tiga Klaster Pendanaan Massa Kerusuhan 27 September
KPK Dalami Dugaan Tarif Promosi Jabatan di Lingkungan Pemkab Pemalang
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka, Tim 9 Kejagung Dalami Kasus ASABRI
Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR ke Kejaksaan, Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis
Jasa Nikah Siri Tawarkan Jalan Pintas, Kemenag Ingatkan Dampak Jangka Panjang
Nanda Indira Terseret TPPU Dendi Ramadhona, Kejati Lampung: Belum Ada Penetapan
Korupsi Bea Cukai Kediri Bebani Pikiran Purbaya, Pembenahan DJBC Jadi Pekerjaan Rumah
Perlawanan Yaqut Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Berlanjut

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:22 WIB

Polisi Ungkap Tiga Klaster Pendanaan Massa Kerusuhan 27 September

Kamis, 10 September 2026 - 11:14 WIB

KPK Dalami Dugaan Tarif Promosi Jabatan di Lingkungan Pemkab Pemalang

Kamis, 10 September 2026 - 10:29 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Senjata Api di Tambun

Selasa, 8 September 2026 - 12:53 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka, Tim 9 Kejagung Dalami Kasus ASABRI

Selasa, 8 September 2026 - 12:16 WIB

Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR ke Kejaksaan, Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis

Berita Terbaru