Pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya penyidikan kepolisian. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dibawa ke persidangan. Perkara tersebut nantinya disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kabupaten Bandung.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari mengatakan, seluruh konstruksi hukum yang disusun penyidik telah diakomodasi jaksa, termasuk unsur pemberatan.
“Hari ini kami Direktorat PPA PPO Polda Jabar melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung,” kata Rumi, Selasa.
Menurut dia, barang bukti yang diserahkan antara lain helm yang diduga digunakan untuk memukul korban, sepeda motor yang digunakan tersangka dan korban, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Tiga konstruksi pidana
Dalam perkara ini, polisi menerapkan konstruksi pidana berlapis. Taufik dijerat dengan ketentuan mengenai penganiayaan dengan pemberatan, penyekapan atau penyanderaan dengan perencanaan, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penambahan ketentuan mengenai kekerasan seksual sebelumnya dilakukan penyidik setelah pendalaman perkara. Dengan penerapan sejumlah pasal tersebut, tersangka menghadapi ancaman pidana maksimal hingga 36 tahun penjara.
Polisi sebelumnya menyebut konstruksi perkara antara lain menggunakan ketentuan dalam KUHP terkait penganiayaan berat dan penyanderaan. Penyidik juga mengaitkannya dengan perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Kasus tersebut bermula dari dugaan kekerasan terhadap YTR yang berlangsung dalam rentang waktu panjang. Polisi menyebut penyekapan dan kekerasan terhadap korban terjadi sejak sekitar Mei 2024 hingga Juni 2026. Akibat kekerasan itu, korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
31 saksi diperiksa
Untuk membangun konstruksi perkara, penyidik Polda Jabar memeriksa sedikitnya 31 saksi. Keterangan mereka kemudian disinkronkan dengan hasil rekonstruksi untuk memastikan rangkaian peristiwa dan unsur pidana yang disangkakan kepada tersangka.
Rekonstruksi dilakukan pada 2 Juli 2026. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 21 adegan diperagakan di tiga lokasi kejadian penting. Rekonstruksi menjadi bagian dari upaya penyidik mencocokkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan dengan kondisi di lapangan.
Sebelum memasuki tahap penuntutan, berkas perkara sempat melalui proses pelengkapan sesuai petunjuk jaksa. Polda Jabar kemudian menyatakan berkas telah lengkap secara administratif dan menyerahkannya kembali kepada kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.
Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Selasa, proses perkara kini beralih ke kejaksaan. Penentuan tempat persidangan di PN Bale Bandung didasarkan pada locus delicti atau lokasi terjadinya dugaan tindak pidana.
Taufik sebelumnya ditangkap polisi setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Polda Jabar juga telah menegaskan bahwa tersangka ditangkap aparat, bukan menyerahkan diri seperti informasi yang sempat beredar.
Perkara tersebut selanjutnya akan diuji di persidangan. Jaksa akan membuktikan dakwaan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, sementara pembelaan tersangka akan menjadi bagian dari proses peradilan. (ihd)














