Paguyuban Pasar Blok F Cilegon mengusulkan kenaikan retribusi Rp 600 ribu/tahun.

Selasa, 8 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, CILEGON – Kenaikan tarif retribusi kios di Pasar Blok F Kota Cilegon menuai penolakan dari para pedagang. Paguyuban Pedagang Pasar Blok F Cilegon menyatakan keberatan atas kebijakan kenaikan tarif sewa kios dari semula Rp450 ribu menjadi Rp3,6 juta per tahun. Dengan kenaikan tersebut, pedagang harus menanggung tambahan biaya sebesar Rp3,15 juta per tahun atau meningkat sekitar 700 persen dari tarif sebelumnya. Kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan kondisi usaha para pedagang.

Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh UPTD Pasar Blok F Cilegon, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, tertanggal 27 Agustus 2026. Surat bernomor 000.1.13.1/67/UPTD Pasar Blok F itu menyebutkan bahwa kenaikan tarif merupakan tindak lanjut Nota Dinas Disperindag tertanggal 20 Agustus 2026 terkait pemungutan retribusi daerah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, tarif sewa kios yang sebelumnya hanya sebesar Rp450 ribu per tahun naik menjadi Rp3,6 juta per tahun.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Blok F Cilegon, Hoful Sukandi, mengatakan bahwa para pedagang keberatan terhadap kenaikan tersebut. Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini belum begitu membaik, terutama karena daya beli masyarakat menurun.

“Kami merasa keberatan atas kenaikan biaya sewa kios. Kenaikannya cukup tinggi,” ujar Hoful saat dikonfirmasi.

Menurutnya, kenaikan retribusi hingga beberapa kali lipat dapat berdampak pada keberlanjutan usaha mereka. Banyak pedagang kecil yang masih berusaha bertahan di tengah kondisi pasar yang belum sepenuhnya pulih. Terutama pedagang baju yang akhir-akhir ini sepi pembeli.

Kenaikan tarif sewa kios tersebut juga dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi pedagang yang menggantungkan penghasilan sehari-hari dari aktivitas perdagangan di Pasar Blok F.

Kepala UPTD Pasar Blok F Cilegon, Yusuf Han, membenarkan adanya edaran tersebut. “Kenaikan itu berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2026 yang menyebutkan sewa kios di area pasar sebesar Rp300 ribu per bulan atau Rp3,6 juta per tahun. Pengumuman kenaikan itu sudah kami sampaikan kepada seluruh pedagang,” kata Yusuf.

Meski retribusi dinaikkan, Yusuf memberikan kesempatan kepada pedagang yang keberatan untuk mengajukan surat keberatan. Pedagang pengguna kios dapat menyampaikan keberatan melalui format surat yang telah disediakan oleh UPTD. Namun, bila pedagang mengajukan keberatan terhadap kenaikan retribusi dan meminta agar diturunkan, Yusuf mengatakan bahwa itu bukan kewenangannya untuk menanggapi. “Bukan wewenang UPTD untuk menurunkan atau menunda kenaikan retribusi. Kami hanya menampung keberatan dan selanjutnya meneruskan ke pimpinan,” kata Yusuf. Sekadar informasi, Pasar Blok F terdiri dari 90  kios dan 300 amprakan (kios nonpermanen). Adapun target pendapatan adalah Rp100 juta per tahun.

Pedagang mengusulkan  600 ribu/tahun.

Rencana kenaikan retribusi sebenarnya sudah dihembuskan beberapa bulan sebelumnya, tepatnya pada April 2026. Saat itu, Paguyuban Pedagang Pasar Blok F melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon, di mana paguyuban mengusulkan kenaikan retribusi dari semula Rp450 ribu menjadi Rp600 ribu per tahun. “Tapi aspirasi dan suara para pedagang tidak diindahkan. Sehingga retribusi yang harus kami bayar menjadi Rp3,6 juta per tahun,” ungkap Hoful.

Mungkinkah retribusi diturunkan?

Secara hukum, retribusi yang ditetapkan berdasarkan Perda dapat diubah atau dibatalkan. Menurut Hasuri, pengamat hukum dari Kantor Trust Law Firm, Perda dapat diubah melalui mekanisme keputusan DPRD bersama wali kota. Kedua pihak yang merasa berkepentingan terhadap Perda tersebut dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Nanti Mahkamah Agung akan menguji apakah Perda tersebut bertentangan atau tidak dengan peraturan yang berada di atasnya dan mengganggu kepentingan umum. Dalam masalah kenaikan retribusi Pasar Blok F, Hasuri menyarankan agar Paguyuban dapat mengadukan kenaikan retribusi tersebut kepada DPRD Cilegon atau kepada Wali Kota. (***)

 

Berita Terkait

Safari Ramadan di Masjid Al-Amin, Pemprov Banten Berikan Bantuan Rp45 Juta untuk Lembaga Pendidikan
PNBP Lampaui Target, Kantor Imigrasi Cilegon Raih Beragam Penghargaan Tahun 2025
Bintara Remaja Polda Banten, Menjaga Kamtibmas dengan Dedikasi Tinggi
Rapat Kerja Wilayah KB PII, Komitmen untuk Kemajuan dan Kebermanfaatan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 11:33 WIB

Paguyuban Pasar Blok F Cilegon mengusulkan kenaikan retribusi Rp 600 ribu/tahun.

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:36 WIB

Safari Ramadan di Masjid Al-Amin, Pemprov Banten Berikan Bantuan Rp45 Juta untuk Lembaga Pendidikan

Senin, 22 Desember 2025 - 13:41 WIB

PNBP Lampaui Target, Kantor Imigrasi Cilegon Raih Beragam Penghargaan Tahun 2025

Senin, 30 September 2024 - 16:31 WIB

Bintara Remaja Polda Banten, Menjaga Kamtibmas dengan Dedikasi Tinggi

Rabu, 25 September 2024 - 08:12 WIB

Rapat Kerja Wilayah KB PII, Komitmen untuk Kemajuan dan Kebermanfaatan Masyarakat

Berita Terbaru

Yogyakarta

Imbas Abu Vulkanik, KAI Daop 6 Masih Operasikan KA Tambahan

Selasa, 8 Sep 2026 - 11:19 WIB