JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pernikahan kini tak hanya hadir di ruang sakral tempat dua orang mengucapkan akad. Di ruang digital, pernikahan bahkan mulai ditawarkan sebagai layanan. Dengan mengetik sejumlah kata kunci di media sosial, masyarakat dapat menemukan biro yang menawarkan jasa menikahkan, termasuk apa yang dipasarkan sebagai “jasa nikah siri”.
Tawaran itu biasanya datang dengan iming-iming proses yang praktis. Tak perlu melalui prosedur pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA), bahkan ada biro yang menawarkan dokumen berupa buku nikah atau sertifikat yang dibuat menyerupai dokumen resmi pemerintah.
Di balik kemudahan tersebut, ada persoalan yang jauh lebih panjang daripada sekadar selembar dokumen.
Kementerian Agama mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran semacam itu. Buku nikah atau sertifikat yang diberikan biro jasa nikah siri bukan dokumen resmi negara dan tidak dapat menggantikan buku nikah yang diterbitkan melalui mekanisme pencatatan perkawinan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Abu Rokhmad menegaskan, dokumen yang menyerupai buku nikah resmi tidak serta-merta memberikan status hukum kepada pasangan.
“Walaupun diiming-imingi semacam buku nikah atau sertifikat seperti yang dikeluarkan Kementerian Agama, sertifikat atau buku nikah itu tidak memiliki kekuatan hukum,” kata Abu Rokhmad di Kantor Kemenag RI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Peringatan itu bukan tanpa alasan. Pernikahan yang tidak tercatat dapat menghadirkan persoalan ketika kehidupan rumah tangga memasuki wilayah yang membutuhkan pengakuan hukum: kelahiran anak, hak keperdataan, warisan, administrasi kependudukan, hingga perceraian.
Perempuan dan anak paling rentan
Di sinilah fenomena jasa nikah siri menjadi lebih dari sekadar persoalan administrasi.
Pernikahan membentuk keluarga. Ketika keluarga itu menghadapi persoalan, status hukum menjadi penting untuk memastikan hak masing-masing pihak dapat diperjuangkan. Tanpa pencatatan, posisi perempuan dan anak dapat menjadi lebih rentan ketika terjadi konflik.
“Dampak negatifnya terutama bagi perempuan dan anak-anak yang akan dilahirkan. Mereka nanti bukan merupakan pasangan yang sah secara hukum,” ujar Abu.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pencatatan perkawinan merupakan bagian dari administrasi kependudukan yang berkaitan dengan bukti hukum berupa buku nikah atau akta perkawinan. Dalam metadata statistiknya, BPS juga mengenali kategori “kawin belum tercatat” dalam kebutuhan pendataan tertentu, menunjukkan bahwa persoalan perkawinan yang belum tercatat memang menjadi bagian dari realitas administrasi kependudukan.
Namun, keberadaan dalam data statistik tidak berarti perkawinan yang belum tercatat memperoleh kedudukan yang sama dengan perkawinan yang telah dicatatkan.
Karena itu, ketika pasangan menghadapi persoalan hukum, perbedaan tersebut menjadi nyata.
Ketika rumah tangga berakhir
Salah satu persoalan yang sering muncul adalah ketika pasangan nikah siri ingin mengakhiri perkawinan secara resmi.
Abu menjelaskan, perceraian pasangan Muslim dilakukan melalui Pengadilan Agama. Bagi pasangan yang pernikahannya tidak tercatat, persoalan tidak berhenti pada keinginan untuk bercerai. Mereka terlebih dahulu dapat menghadapi kebutuhan untuk memperoleh pengakuan atas perkawinannya melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Kondisi itu tercermin dalam layanan KUA di sejumlah daerah. Pada Januari 2026, KUA Gunung Labuhan, Way Kanan, Lampung, menerima konsultasi warga yang hendak mengurus perceraian setelah sebelumnya menikah siri. Karena tidak memiliki Buku Nikah, pasangan tersebut diarahkan menempuh proses isbat nikah sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum.
Pengalaman tersebut menunjukkan satu hal: persoalan yang mungkin tampak sederhana ketika akad berlangsung dapat menjadi rumit ketika hubungan rumah tangga berakhir.
“Pengadilan Agama tidak bisa membuat keputusan perceraian kalau pasangan yang bercerai itu tidak memiliki akta nikah,” kata Abu.
Dengan kata lain, dokumen perkawinan bukan sekadar bukti bahwa seseorang pernah mengucapkan akad. Dokumen itu menjadi bagian dari pintu masuk untuk memperoleh perlindungan hukum ketika keluarga menghadapi masalah.
Bukan soal mahal atau murah
Ada anggapan bahwa pencatatan perkawinan melalui KUA identik dengan biaya dan kerumitan. Padahal, Kemenag telah menyediakan layanan pencatatan perkawinan dengan ketentuan biaya yang relatif sederhana.
Pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenai biaya atau Rp0. Sementara pernikahan yang dilaksanakan di luar kantor KUA dikenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenag juga terus mendorong digitalisasi layanan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Pendaftaran dan pengelolaan data perkawinan dilakukan melalui sistem yang dirancang untuk mendukung pelayanan pencatatan nikah.
Secara hukum, pencatatan perkawinan memang merupakan bagian penting dari sistem perkawinan di Indonesia. Ketentuan mengenai pencatatan tersebut telah lama ditempatkan dalam regulasi perkawinan, sementara untuk umat Islam pencatatan dilakukan melalui KUA. Kemenag juga menegaskan pembagian layanan pencatatan perkawinan tersebut dalam kerangka hukum nasional.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah seseorang bisa menikah dengan cepat. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah pernikahan tersebut memberikan kepastian bagi kehidupan keluarga setelah akad selesai.
Jasa yang menjual rasa aman
Kemunculan jasa nikah siri di media sosial memperlihatkan perubahan lain dalam masyarakat digital. Hal-hal yang dahulu membutuhkan pertemuan langsung kini dapat ditawarkan melalui pesan singkat, akun media sosial, dan berbagai platform daring.
Termasuk urusan yang menyangkut status perkawinan.
Di satu sisi, kemudahan teknologi membuat informasi dan layanan lebih mudah dijangkau. Di sisi lain, ruang digital juga memungkinkan masyarakat bertemu dengan layanan yang status dan kewenangannya belum tentu jelas.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara jasa yang membantu proses administratif resmi dan jasa yang menawarkan jalan pintas di luar mekanisme negara.
Lebih-lebih jika tawaran tersebut menyertakan buku nikah atau sertifikat yang diklaim dapat menggantikan dokumen resmi.
Dokumen yang tampak meyakinkan tidak otomatis memiliki kekuatan hukum.
Ketika yang dipertaruhkan adalah masa depan
Pernikahan pada akhirnya bukan sekadar peristiwa satu hari. Setelah akad, ada kehidupan panjang yang harus dijalani: kelahiran anak, pendidikan, pengurusan dokumen kependudukan, hak waris, kepemilikan harta, hingga kemungkinan berakhirnya perkawinan.
Karena itu, memilih jalan pencatatan resmi sesungguhnya bukan semata-mata memenuhi kewajiban administratif. Ia merupakan upaya menyiapkan perlindungan ketika keluarga menghadapi keadaan yang tidak selalu dapat diprediksi.
BPS sendiri mendefinisikan perkawinan tercatat sebagai perkawinan yang telah dicatatkan dan dilaporkan kepada instansi berwenang—KUA bagi umat Islam atau Dukcapil sesuai ketentuan—dengan bukti berupa surat nikah atau akta perkawinan.
Maka, di tengah maraknya jasa nikah diri dan berbagai tawaran nikah siri di ruang digital, masyarakat perlu melihat lebih jauh daripada janji “cepat” dan “praktis”.
Sebab yang dibeli bukan hanya sebuah layanan.
Yang sesungguhnya dipertaruhkan adalah kepastian hukum sebuah keluarga.
Dan ketika kepastian itu hilang, dampaknya paling mungkin dirasakan oleh mereka yang berada dalam posisi paling rentan: perempuan dan anak. (ihd)














