Pemerintah Targetkan Balik Nama Sertifikat Maksimal Dua Pekan Selesai

Rabu, 26 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan (Jennus/Ant)

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan (Jennus/Ant)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan layanan pengukuran tanah dan peralihan hak atau balik nama sertifikat dapat diselesaikan dalam waktu maksimal dua pekan. Kebijakan ini diarahkan untuk memberikan kepastian waktu sekaligus memangkas antrean pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran di kantor pertanahan akan mendapatkan jadwal pelayanan dengan waktu tunggu paling lama tujuh hari.

”Setiap masyarakat yang mendaftarkan permohonan di Kantor Pertanahan akan memperoleh jadwal pelayanan pengukuran dengan masa tunggu paling lama tujuh hari,” kata Dalu di kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Menurut Dalu, sistem pengukuran terjadwal tersebut dirancang agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai waktu pelayanan. Setelah pengukuran selesai, data pertanahan akan diolah untuk selanjutnya diterbitkan Peta Bidang Tanah (PBT).

Kementerian ATR/BPN menetapkan waktu pengolahan data pascapengukuran maksimal lima hari kerja. Dengan demikian, sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan, keseluruhan proses ditargetkan tidak lebih dari 12 hari.

”Sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan, total waktu pelayanan maksimal adalah 12 hari,” ujar Dalu.

Balik Nama Dipangkas Menjadi 10 Hari

Selain mempercepat pengukuran, Kementerian ATR/BPN memperkenalkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) untuk mempercepat proses balik nama sertifikat tanah.

Melalui skema tersebut, penyelesaian peralihan hak ditargetkan paling lama 10 hari kerja. Prosesnya dibagi dalam sejumlah tahapan dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Verifikasi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dibatasi maksimal tiga hari. Selanjutnya, pembuatan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan selesai dalam dua hari, sedangkan pemrosesan akhir dokumen membutuhkan waktu maksimal lima hari.

Uji coba layanan percepatan balik nama tersebut pada tahap pertama diterapkan di 17 kantor pertanahan. Pada fase kedua, cakupannya diperluas menjadi 24 kantor pertanahan mulai 24 September 2026.

Kementerian ATR/BPN berharap penyederhanaan dan pembatasan waktu pada setiap tahapan tersebut dapat membuat layanan pertanahan lebih transparan dan terukur. Masyarakat pun diharapkan tidak lagi menghadapi ketidakpastian mengenai lama proses pengurusan dokumen pertanahan.

Efisiensi birokrasi itu menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, pasti, dan dapat dipantau oleh masyarakat. (ihd)

Berita Terkait

Polresta Tangerang Perketat Jalur Tol dan Stasiun Cegah Mobilisasi Massa ke Jakarta
Praperadilan Kedua Dokter Tifa Dipersoalkan, Kubu Jokowi Soroti Konsistensi Sikap
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Telusuri Keterlibatan Korporasi
Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar Incar Bank Swasta untuk Edarkan Hasil Produksi
KPK Ungkap 73 Kursi Kedokteran Unsoed Diduga Diatur, Uang Masuk Capai Rp650 Juta
OTT Ke-19 KPK, Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed Ditangkap
Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Investasi
Febrie Bantah Minta Penyidik Kembalikan Emas 74 Kg yang Disita dari Rumahnya

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Pemerintah Targetkan Balik Nama Sertifikat Maksimal Dua Pekan Selesai

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Polresta Tangerang Perketat Jalur Tol dan Stasiun Cegah Mobilisasi Massa ke Jakarta

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Praperadilan Kedua Dokter Tifa Dipersoalkan, Kubu Jokowi Soroti Konsistensi Sikap

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:11 WIB

72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Telusuri Keterlibatan Korporasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar Incar Bank Swasta untuk Edarkan Hasil Produksi

Berita Terbaru