JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan layanan pengukuran tanah dan peralihan hak atau balik nama sertifikat dapat diselesaikan dalam waktu maksimal dua pekan. Kebijakan ini diarahkan untuk memberikan kepastian waktu sekaligus memangkas antrean pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran di kantor pertanahan akan mendapatkan jadwal pelayanan dengan waktu tunggu paling lama tujuh hari.
”Setiap masyarakat yang mendaftarkan permohonan di Kantor Pertanahan akan memperoleh jadwal pelayanan pengukuran dengan masa tunggu paling lama tujuh hari,” kata Dalu di kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurut Dalu, sistem pengukuran terjadwal tersebut dirancang agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai waktu pelayanan. Setelah pengukuran selesai, data pertanahan akan diolah untuk selanjutnya diterbitkan Peta Bidang Tanah (PBT).
Kementerian ATR/BPN menetapkan waktu pengolahan data pascapengukuran maksimal lima hari kerja. Dengan demikian, sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan, keseluruhan proses ditargetkan tidak lebih dari 12 hari.
”Sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan, total waktu pelayanan maksimal adalah 12 hari,” ujar Dalu.
Balik Nama Dipangkas Menjadi 10 Hari
Selain mempercepat pengukuran, Kementerian ATR/BPN memperkenalkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) untuk mempercepat proses balik nama sertifikat tanah.
Melalui skema tersebut, penyelesaian peralihan hak ditargetkan paling lama 10 hari kerja. Prosesnya dibagi dalam sejumlah tahapan dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Verifikasi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dibatasi maksimal tiga hari. Selanjutnya, pembuatan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan selesai dalam dua hari, sedangkan pemrosesan akhir dokumen membutuhkan waktu maksimal lima hari.
Uji coba layanan percepatan balik nama tersebut pada tahap pertama diterapkan di 17 kantor pertanahan. Pada fase kedua, cakupannya diperluas menjadi 24 kantor pertanahan mulai 24 September 2026.
Kementerian ATR/BPN berharap penyederhanaan dan pembatasan waktu pada setiap tahapan tersebut dapat membuat layanan pertanahan lebih transparan dan terukur. Masyarakat pun diharapkan tidak lagi menghadapi ketidakpastian mengenai lama proses pengurusan dokumen pertanahan.
Efisiensi birokrasi itu menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, pasti, dan dapat dipantau oleh masyarakat. (ihd)














