72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Telusuri Keterlibatan Korporasi

Minggu, 23 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ilustrasi - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan tersangka itu merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi di sembilan kepolisian daerah.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan, seluruh tersangka yang telah ditetapkan merupakan individu. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik pembakaran lahan.

“Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Menurut Irhamni, pengungkapan kasus karhutla tersebut umumnya berawal dari pemantauan titik panas (hotspot). Titik yang terdeteksi kemudian diverifikasi petugas di lapangan untuk memastikan adanya kebakaran.

Jika ditemukan titik api, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan guna memastikan lokasi aman. Setelah kondisi dinyatakan terkendali, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Pembukaan lahan dengan cara membakar

Dari sejumlah perkara yang ditangani, modus yang paling banyak ditemukan ialah pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.

“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.

Dalam sejumlah kasus, lahan yang sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Abu hasil pembakaran juga dianggap dapat membantu menyuburkan tanah sebelum lahan dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan.

Namun, alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membakar hutan dan lahan. Terlebih, kondisi kemarau panjang dan fenomena El Nino dapat membuat api lebih cepat meluas dan sulit dikendalikan.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya pembakaran secara sengaja. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, botol dan jeriken berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua gergaji mesin (chainsaw), sampel tanah terbakar, bibit sawit, serta batang kayu bekas terbakar.

Telusuri aliran dana

Irhamni menegaskan, pengakuan tersangka bukan menjadi satu-satunya dasar penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penetapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dari olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, hingga penelusuran transaksi keuangan.

Karena itu, penyidikan tidak berhenti pada orang yang diduga melakukan pembakaran di lapangan. Bareskrim juga menelusuri pihak yang kemungkinan menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

Penelusuran aliran dana dilakukan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan untuk kepentingan pribadi atau terdapat pihak lain yang memberikan perintah dan pembiayaan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan korporasi.

“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” kata Irhamni.

Menurut dia, penegakan hukum terhadap kasus karhutla merupakan bagian dari upaya memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya pembakaran selama periode kemarau.

Polri, lanjut Irhamni, akan terus mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti. Penindakan tidak hanya diarahkan kepada pelaku pembakaran, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan ataupun memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut.

“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-ubdang Hukum Pidana. (ihd)

Berita Terkait

Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar Incar Bank Swasta untuk Edarkan Hasil Produksi
KPK Ungkap 73 Kursi Kedokteran Unsoed Diduga Diatur, Uang Masuk Capai Rp650 Juta
OTT Ke-19 KPK, Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed Ditangkap
Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Investasi
Febrie Bantah Minta Penyidik Kembalikan Emas 74 Kg yang Disita dari Rumahnya
Eks Dirut PGN Divonis Empat Tahun karena Korupsi Jual Beli Gas
Kapolsek Rawalumbu Lumbu Bungkam, Dugaan Penganiayaan di Depan Anak-Istri Korban Disorot
Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:11 WIB

72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Telusuri Keterlibatan Korporasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar Incar Bank Swasta untuk Edarkan Hasil Produksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:20 WIB

KPK Ungkap 73 Kursi Kedokteran Unsoed Diduga Diatur, Uang Masuk Capai Rp650 Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:43 WIB

OTT Ke-19 KPK, Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed Ditangkap

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:53 WIB

Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Investasi

Berita Terbaru