JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskannya dari dakwaan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia 2023-2024.
Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukum Yaqut dalam nota perlawanan atau eksepsi yang dibacakan dalam persidangan, Selasa (18/8/2026). Tim hukum menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan tidak lengkap atau obscuur libel.
Advokat Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan uraian perbuatan dalam surat dakwaan tidak berkaitan secara jelas dengan delik yang didakwakan kepada kliennya.
“Uraian perbuatan dalam surat dakwaan tidak bersesuaian dan tidak bertaut dengan delik inti yang didakwakan sehingga berakibat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel dan wajib batal demi hukum,” kata Mellisa.
Atas dasar itu, tim hukum meminta majelis hakim dalam putusan sela menyatakan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Mereka juga meminta hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan Yaqut dari rumah tahanan negara setelah putusan sela dibacakan.
Persoalkan Kewenangan Pengadilan Tipikor
Mellisa menilai dakwaan jaksa tidak cermat karena mengabaikan kewenangan atributif Menteri Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut dia, dakwaan juga mengabaikan fakta bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 merupakan keputusan operasional yang menjadi turunan dari nota kesepahaman resmi antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.
Dalam nota kesepahaman tersebut, 20.000 kuota haji tambahan dibagi menjadi 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus.
Karena itu, tim hukum Yaqut menilai persoalan sah atau tidaknya pembagian kuota serta dugaan penyalahgunaan kewenangan merupakan ranah hukum administrasi pemerintahan.
“Pelanggaran atas ketentuan administrasi pemerintahan berkonsekuensi pada sanksi administratif yang harus ditempuh terlebih dahulu,” ujar Mellisa.
Ia pun menilai pengujian terhadap keputusan dan tindakan administratif tersebut merupakan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Tipikor.
Didakwa Rugikan Negara Rp622,09 Miliar
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar melalui pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 menjadi 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis.
Yaqut juga didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu serta jamaah haji khusus dengan masa tunggu tertentu yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan itu dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam proses tersebut, diduga terdapat penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.
Jaksa merinci kerugian negara sebesar Rp438,22 miliar berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 bagi jamaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat.
Kerugian lainnya berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.
Selain kerugian negara, jaksa menyebut sejumlah pihak diperkaya dalam perkara tersebut. Yaqut disebut menerima 271.500 dollar AS atau setara dengan Rp4,83 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ihd)














