Lima Pegawai Kemenhut Diperiksa Terkait Dugaan Transfer Pricing PT TPL

Selasa, 18 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pers. (Kejaksaan Agung)

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pers. (Kejaksaan Agung)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta— Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa lima pegawai Kementerian Kehutanan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk atau PT TPL kepada entitas perusahaan pada periode 2008-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, kelima saksi yang diperiksa pada Selasa (18/8/2026) berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB. Namun, Kejaksaan Agung belum memerinci materi pemeriksaan terhadap mereka.

”Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang di Jakarta, Selasa.

Anang menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik, kata dia, tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Dalam perkara tersebut, penyidik Jampidsus telah menetapkan dua tersangka, yakni BP dan SR. Keduanya merupakan penyelenggara negara yang pernah bertugas sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar menjelaskan, PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan.

Dugaan penyimpangan bermula sejak 2008 ketika PT TPL melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi. Dalam transaksi tersebut, perusahaan diduga melaporkan nilai dan jenis produk yang tidak sesuai dengan karakteristik sebenarnya.

Produk yang diekspor dari Indonesia dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut disebut sejatinya merupakan dissolving pulp.

Praktik serupa diduga berlanjut pada periode 2018-2025. PT TPL dilaporkan menjual produk pulp kepada PT Asia Pacific Rayon sebagai dissolving pulp dengan nama High Alfa Pulp.

Perbedaan pelaporan tersebut diduga berdampak pada nilai pajak yang dibayarkan sehingga penerimaan negara menjadi lebih rendah daripada yang semestinya.

Dalam proses pemeriksaan pajak, PT TPL diduga meminta bantuan BP, yang menjadi supervisor pemeriksaan pajak perusahaan pada 2020 dan 2023, serta SR yang menjadi supervisor pemeriksaan pada 2024.

Kedua tersangka diduga memenuhi permintaan tersebut dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Mereka juga diduga tidak mendasarkan penelaahan kertas kerja pemeriksaan atau pengawasan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada program audit yang telah disusun.

Kejaksaan Agung menyebut tindakan PT TPL bersama para tersangka diduga menyebabkan penerimaan negara tidak optimal dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap rangkaian transaksi serta pihak-pihak yang terlibat. (ihd)

Berita Terkait

Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji
Aksi Mahasiswa Berlangsung Tertib, Polisi Dalami Temuan Pisau dan Golok
25 Pihak Disebut Diperkaya dalam Kasus Ekspor CPO Berkedok Limbah POME
Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar
Polda Aceh Selidiki Kericuhan Saat Peringatan Hari Damai Aceh
Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Aksi Mahasiswa Berlangsung Tertib, Polisi Dalami Temuan Pisau dan Golok

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:36 WIB

25 Pihak Disebut Diperkaya dalam Kasus Ekspor CPO Berkedok Limbah POME

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Lima Pegawai Kemenhut Diperiksa Terkait Dugaan Transfer Pricing PT TPL

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar

Berita Terbaru