JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan penuntut umum dalam perkara perintangan proses hukum terkait penanganan tiga perkara dugaan korupsi. Dengan putusan itu, MA menguatkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa, yakni mantan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, pengelola media sosial M. Adhiya Muzakki, dan advokat Junaedi Saibih.
“Amar putusan menolak kasasi penuntut umum,” demikian tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung yang dipantau di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Perkara kasasi tersebut diputus pada Rabu (12/8) oleh majelis hakim yang diketuai Jupriyadi, dengan hakim anggota Arizona Mega Jaya dan Ainal Mardhiah.
Putusan MA sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya membebaskan ketiga terdakwa dari dakwaan penuntut umum.
Perkara perintangan proses hukum itu berkaitan dengan penanganan tiga perkara dugaan korupsi, yakni tata kelola komoditas timah, importasi gula, serta ekspor minyak sawit mentah atau CPO.
Dalam persidangan tingkat pertama, penuntut umum menuntut Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzakki masing-masing dengan pidana delapan tahun penjara. Sementara Junaedi Saibih dituntut 10 tahun penjara.
Namun, majelis hakim menyatakan ketiganya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Dalam pertimbangannya terhadap Tian, majelis hakim tidak menemukan adanya niat jahat ataupun sifat melawan hukum dalam perbuatan yang didakwakan. Aktivitas tersebut dinilai berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.
Majelis hakim juga menilai bahwa penilaian terhadap suatu pemberitaan sebagai negatif merupakan persoalan perspektif atau sudut pandang. Penilaian tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menjerat seseorang dengan hukum pidana.
Adapun terhadap Adhiya, majelis hakim menilai aktivitas media sosial yang dipersoalkan dalam perkara tersebut belum cukup membuktikan adanya niat jahat untuk merintangi proses hukum.
Sementara itu, terkait Junaedi, majelis hakim antara lain menilai penyelenggaraan seminar yang dipersoalkan penuntut umum merupakan bagian dari pembelaan nonlitigasi di luar persidangan.
Atas putusan bebas tersebut, majelis hakim tingkat pertama juga memerintahkan pemulihan hak ketiga terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. (ihd)














