JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengungkapkan terdapat 25 pihak yang disebut diperkaya dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada 2022-2024. Ekspor tersebut diduga direkayasa dengan menyamarkan produk CPO sebagai limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME).
Ke-25 pihak itu terdiri atas 10 terdakwa dan 15 subjek hukum lainnya. Nilai yang disebut jaksa telah memperkaya para pihak tersebut mencapai triliunan rupiah.
“Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan adanya selisih antara biaya keluar dan pungutan ekspor yang telah dibayarkan pihak swasta dengan bea keluar dan pungutan ekspor yang seharusnya dibayar oleh pihak swasta sehingga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi,” kata jaksa Widya Sihombing saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2026).
Jaksa menyebut, terdakwa Lila Harsyah Bakhtiar diperkaya Rp 25 juta, sedangkan Muhammad Zulfikar sebesar Rp 97,73 miliar.
Menurut jaksa, uang yang diterima Zulfikar berasal dari kesepakatan dengan Tony melalui Benny. Zulfikar disebut memperoleh upah Rp 225 per kilogram dari ekspor yang dilakukan Tony melalui PT Green Product International (GPI) dan PT Tanimas Edible Oil (TEO) selama 2022-2024.
Total ekspor kedua perusahaan tersebut mencapai 431,43 juta kilogram. Dengan kesepakatan upah Rp 225 per kilogram, nilai keseluruhan upah mencapai sekitar Rp 97,07 miliar. Dari jumlah tersebut, Zulfikar disebut telah menerima Rp 3,31 miliar melalui Benny, sedangkan Benny memperoleh Rp 2,38 miliar.
Terdakwa lain, Edy Susanto, disebut diperkaya Rp 417,75 miliar melalui PT Sinar Mutiara Nusa Agro, PT Sinar Mutiaranusa Palmindo, dan PT Sinar Mutiara Sawita. Sementara itu, Yusrin Husin disebut memperoleh Rp 445,82 miliar melalui PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agrinusa Sentosa, PT Kencana Permata Nusantara, dan PT Swakarya Bangun Pratama.
Tony disebut diperkaya Rp 763,55 miliar melalui PT GPI dan PT TEO. Adapun Randy Tjahyadi Maliwarna disebut memperoleh Rp 1,02 triliun melalui PT Tangguh Agrojaya, PT Trimitra Agrojaya, dan PT Bumi Inti Rezeki.
Selain itu, Van Ricardo disebut diperkaya Rp 563,02 miliar melalui PT Surya Inti Primakarya. Felix melalui PT Agrojaya Perdana sebesar Rp 100,91 miliar, Erwin melalui PT Bumi Mulia Makmur sebesar Rp 493,88 miliar, dan Robin melalui PT Cakra Kaya Kreasi sebesar Rp 70,59 miliar.
Jaksa juga menyebut 15 subjek hukum lainnya turut diperkaya dengan total Rp 3,37 miliar.
Ekspor CPO Disamarkan sebagai POME
Dalam perkara tersebut, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017-2024 Fadjar Donny Tjahjadi didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,37 triliun.
Fadjar diduga meminta penyusunan rekayasa ekspor CPO dan produk turunannya pada 2022-2024 dengan mengategorikannya sebagai limbah cair kelapa sawit.
Rekayasa tersebut dilakukan melalui draf peta hilirisasi industri kelapa sawit. Produk berbentuk cair, termasuk CPO dengan kadar asam lemak bebas atau free fatty acid (FFA) di atas 20 persen, dikategorikan sebagai minyak asam sawit atau limbah cair kelapa sawit (PAO/POME).
Jaksa menduga rekayasa tidak berhenti pada penyusunan peta hilirisasi. Fadjar bersama 10 terdakwa lainnya juga didakwa melakukan perbuatan melawan hukum melalui pengujian barang di laboratorium Bea Cukai serta pengalihan atau perubahan kode HS (Harmonized System) dalam tahapan ekspor.
Perbuatan tersebut diduga digunakan untuk menghindari kewajiban memperoleh persetujuan ekspor dan memenuhi kewajiban pasar dalam negeri (DMO). Selain itu, rekayasa tersebut diduga bertujuan menghindari tarif bea keluar dan pungutan ekspor (levy) yang lebih tinggi untuk produk CPO dan turunannya.
Sepuluh terdakwa yang disidangkan bersama Fadjar terdiri atas Lila Harsyah Bakhtiar, Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021-2024; Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021; Edy Susanto, Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo; Tony, Direktur PT Tanimas Edible Oil; serta Yusrin Husin, Direktur sekaligus pemilik PT Kencana Permata Nusantara.
Terdakwa lainnya ialah Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Trimitra Agro Jaya; Van Ricardo, Direktur PT Surya Inti Primakarya; Felix, Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana; Erwin, Direktur PT Bumi Mulia Makmur; serta Robin, Direktur PT Cakra Kaya Kreasi.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional serta Pasal 18 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi














