JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menjadi sorotan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Penahanan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai menjadi pengingat bahwa pembenahan di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menjadi pekerjaan rumah.
Purbaya mengatakan, pemerintah terus memperbaiki tata kelola di kedua institusi yang menjadi tulang punggung penerimaan negara tersebut. Pemberantasan praktik korupsi, menurut dia, menjadi salah satu bagian penting dari pembenahan itu.
“Itu nanti kan kita sedang melakukan perbaikan Bea Cukai dan Pajak (DJP) ya. Jadi, itu salah satu titik yang harus kita perbaiki ke depan,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Purbaya berharap kasus serupa tidak kembali terjadi. Kalaupun belum dapat dihilangkan sepenuhnya, praktik korupsi setidaknya dapat ditekan sehingga penerimaan negara meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan membaik.
“Ke depan saya harapkan hal-hal seperti itu tidak terulang lagi atau semakin berkurang. Enggak mungkin menuju nol, tapi menuju nol sehingga tax collection rate kita bisa meningkat, dan orang yang bayar pajak pun rela bayar pajak karena uangnya enggak dibuat main-main,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan sehari setelah KPK menahan Gatot sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.
KPK menduga Gatot menerima uang Rp3,25 miliar dari pemilik Blueray Cargo, John Field. Uang tersebut diterima ketika Gatot masih menjabat Kepala Subdirektorat Penindakan pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Menurut KPK, aliran uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai dari John Field mencapai Rp61,9 miliar selama Juli 2025 hingga Januari 2026. Dari jumlah tersebut, Rp3,25 miliar diduga diterima Gatot. Uang itu disebut diberikan secara berkala melalui pejabat Bea Cukai lainnya.
Gatot ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia dijerat dengan ketentuan pidana suap dan gratifikasi.
Delapan Tersangka
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Bea Cukai yang dilakukan pada Februari 2026. Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, serta Gatot Heroe Hernanda.
KPK sebelumnya mengungkap bahwa John Field diduga memberikan uang kepada sejumlah pejabat Bea Cukai sebagai bagian dari upaya mengamankan kegiatan usaha Blueray Cargo. Pengembangan perkara dilakukan berdasarkan temuan dalam penyidikan dan fakta-fakta yang muncul dalam perkara pokok.
Selain aliran uang, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang dalam penggeledahan rumah Gatot. Di antaranya uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai konversi sekitar Rp2,8 miliar serta tiga unit sepeda motor gede.
Kasus tersebut memperbesar tekanan terhadap Kementerian Keuangan untuk memastikan pengawasan internal berjalan efektif. Terlebih, Bea Cukai memiliki posisi strategis dalam mengawasi lalu lintas barang keluar-masuk Indonesia sekaligus mengumpulkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.
Bagi Purbaya, pemberantasan korupsi bukan semata persoalan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Perbaikan sistem dan integritas aparatur menjadi bagian penting agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dengan demikian, kasus Bea Cukai Kediri tidak hanya menjadi perkara hukum bagi KPK, tetapi juga menjadi ujian bagi upaya pembenahan institusi di bawah Kementerian Keuangan. Target akhirnya, seperti disampaikan Purbaya, bukan sekadar memperkecil praktik korupsi, melainkan menciptakan sistem penerimaan negara yang semakin dipercaya. (ihd)














