Polisi Ungkap Tiga Klaster Pendanaan Massa Kerusuhan 27 September

Sabtu, 12 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

orang berinisial B, N, dan P telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggerakkan serta memberikan pembayaran kepada anak-anak yang dihadirkan dalam kerusuhan Jakarta 27 September. (Jennus)

orang berinisial B, N, dan P telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggerakkan serta memberikan pembayaran kepada anak-anak yang dihadirkan dalam kerusuhan Jakarta 27 September. (Jennus)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan temuan tersebut diperoleh dari pengembangan penyidikan terhadap perkara kerusuhan. Polisi kini menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan sebagai penyandang dana, koordinator lapangan, hingga penggerak massa.

”Hasil pengembangan proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

Pada klaster pertama, penyidik menduga terdapat pemberian dana sebesar Rp40.000 untuk setiap orang yang digerakkan. Dana tersebut disebut disalurkan melalui koordinator lapangan berinisial JT.

Menurut Iman, JT diduga memperoleh perintah dari seseorang berinisial PKL. Selanjutnya, PKL disebut mendapat perintah dari KHT alias HY, yang kemudian diduga menerima perintah dari seseorang berinisial SO.

Rantai tersebut masih didalami penyidik untuk mengetahui peran dan keterlibatan setiap pihak. Polisi belum mengungkap secara rinci bentuk perintah maupun sumber dana yang mengalir dalam rantai tersebut.

Klaster kedua menunjukkan pola serupa dengan nominal pembayaran yang lebih besar. Polisi menduga koordinator lapangan berinisial ER, seorang mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta, menyiapkan dana Rp70.000 untuk setiap orang yang digerakkan.

”Klaster dua, kami menemukan adanya temuan dari korlap atas nama ER. Ini juga kami sedang melakukan pendalaman, di mana Saudara ER salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70 ribu per kepala,” ujar Iman.

Penyidik menduga ER memperoleh perintah dari sebuah badan hukum yang berada di Jakarta. Identitas badan hukum tersebut belum disampaikan kepada publik karena polisi masih mendalami keterkaitannya dengan dugaan mobilisasi massa.

Adapun klaster ketiga berkaitan dengan perkara dugaan eksploitasi anak. Tiga orang berinisial B, N, dan P telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggerakkan serta memberikan pembayaran kepada anak-anak yang kemudian dihadirkan dalam kerusuhan.

Ketiga tersangka diproses oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya. Mereka juga telah ditahan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 76H juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menggunakan Pasal 76I juncto Pasal 88 undang-undang yang sama terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak.

Iman mengatakan penyidikan tidak berhenti pada pihak yang berada di lapangan. Polisi masih berupaya mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi penggerak maupun penyedia dana di balik kerusuhan tersebut.

”Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan kami akan terus melakukan pendalaman terhadap para aktor penggerak dan yang menyediakan dana untuk melakukan kerusuhan,” katanya.

Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan tersebut diarahkan pada dugaan tindak pidana kerusuhan dan mobilisasi massa, bukan pada kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa.

Sebelumnya, pada 2 September 2026, Polda Metro Jaya menyatakan masih mendalami dugaan keterlibatan aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa dalam kerusuhan 27 Agustus. Berdasarkan pendalaman awal ketika itu, polisi menyebut terdapat dugaan mobilisasi massa yang dilakukan secara terorganisasi.

Pengungkapan tiga klaster tersebut memperlihatkan bahwa penyidik kini tidak hanya berfokus pada pelaku yang berada di lokasi kerusuhan, tetapi juga menelusuri dugaan mata rantai pendanaan dan mobilisasi. Namun, keterlibatan masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti. (ihd)

Berita Terkait

KPK Dalami Dugaan Tarif Promosi Jabatan di Lingkungan Pemkab Pemalang
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Senjata Api di Tambun
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka, Tim 9 Kejagung Dalami Kasus ASABRI
Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR ke Kejaksaan, Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis
Jasa Nikah Siri Tawarkan Jalan Pintas, Kemenag Ingatkan Dampak Jangka Panjang
Nanda Indira Terseret TPPU Dendi Ramadhona, Kejati Lampung: Belum Ada Penetapan
Korupsi Bea Cukai Kediri Bebani Pikiran Purbaya, Pembenahan DJBC Jadi Pekerjaan Rumah
Perlawanan Yaqut Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Berlanjut

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:22 WIB

Polisi Ungkap Tiga Klaster Pendanaan Massa Kerusuhan 27 September

Kamis, 10 September 2026 - 11:14 WIB

KPK Dalami Dugaan Tarif Promosi Jabatan di Lingkungan Pemkab Pemalang

Kamis, 10 September 2026 - 10:29 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Senjata Api di Tambun

Selasa, 8 September 2026 - 12:53 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka, Tim 9 Kejagung Dalami Kasus ASABRI

Selasa, 8 September 2026 - 12:16 WIB

Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR ke Kejaksaan, Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis

Berita Terbaru