KPK Dalami Dugaan Tarif Promosi Jabatan di Lingkungan Pemkab Pemalang

Kamis, 10 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro berjalan keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Jennus)

Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro berjalan keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan adanya tarif tertentu dalam proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Dugaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tengah menelusuri dugaan transaksi terkait pengisian ataupun perpindahan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Berkaitan dengan rotasi, mutasi, ataupun promosi jabatan ini diduga ada tarifnya,” kata Budi di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Menurut Budi, dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Penyidik juga mengaitkannya dengan dugaan penerimaan lain atau gratifikasi yang sebelumnya disampaikan KPK saat mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara hasil operasi tangkap tangan.

KPK melakukan OTT di Pemalang pada 28 Juli 2026. Anom merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan empat tersangka yang diduga terlibat dalam dua klaster perkara pemerasan.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.

Anom diduga menggunakan Haris untuk meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah dan pihak swasta. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Dari praktik tersebut, Haris disebut telah mengumpulkan uang sekitar Rp1,98 miliar.

Dugaan tarif dalam rotasi, mutasi, dan promosi jabatan kini menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik. Jika terbukti, praktik tersebut menunjukkan bahwa proses pengisian jabatan pemerintahan diduga tidak semata-mata didasarkan pada kebutuhan organisasi dan kompetensi aparatur.

Adapun klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, sebagai tersangka.

Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK. Ia diduga memberikan informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik.

Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan bantuan pengurusan perkara di KPK.

KPK masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keseluruhan aliran uang dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Pendalaman terhadap dugaan tarif jabatan juga penting untuk memastikan apakah praktik tersebut berdiri sendiri atau berkaitan dengan rangkaian penerimaan lain yang diduga dinikmati pihak tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. (ihd)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Senjata Api di Tambun
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka, Tim 9 Kejagung Dalami Kasus ASABRI
Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR ke Kejaksaan, Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis
Jasa Nikah Siri Tawarkan Jalan Pintas, Kemenag Ingatkan Dampak Jangka Panjang
Nanda Indira Terseret TPPU Dendi Ramadhona, Kejati Lampung: Belum Ada Penetapan
Korupsi Bea Cukai Kediri Bebani Pikiran Purbaya, Pembenahan DJBC Jadi Pekerjaan Rumah
Perlawanan Yaqut Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Berlanjut
Pemerintah Targetkan Balik Nama Sertifikat Maksimal Dua Pekan Selesai

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:14 WIB

KPK Dalami Dugaan Tarif Promosi Jabatan di Lingkungan Pemkab Pemalang

Kamis, 10 September 2026 - 10:29 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Senjata Api di Tambun

Selasa, 8 September 2026 - 12:53 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka, Tim 9 Kejagung Dalami Kasus ASABRI

Selasa, 8 September 2026 - 12:16 WIB

Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR ke Kejaksaan, Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 2 September 2026 - 21:42 WIB

Jasa Nikah Siri Tawarkan Jalan Pintas, Kemenag Ingatkan Dampak Jangka Panjang

Berita Terbaru