JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi menduga empat dari delapan tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keempat orang tersebut ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan kedekatan keempat tersangka dengan Menteri ATR/BPN menjadi bagian dari konstruksi perkara yang tengah didalami penyidik.
”ERW selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri, dan terakhir MF selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Selain Erwin dan Muhammad Fakhry, KPK menyebut Arif Sugiyanto dan Fahd Arafiq juga diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Senin (14/9/2026). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, serta sejumlah pihak swasta yang diduga berperan dalam pengurusan hak atas tanah tersebut.
Dua pejabat ATR/BPN yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Sementara dari pihak perusahaan terdapat Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. KPK juga menetapkan Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.
Perkara tersebut menambah sorotan terhadap proses pengurusan hak atas tanah yang melibatkan pejabat pemerintah dan pihak swasta. KPK kini mendalami rangkaian komunikasi, peran setiap tersangka, serta dugaan pemberian atau penerimaan suap dalam proses pengurusan HGB tersebut.
KPK juga masih mengembangkan perkara untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. (ihd)














