Uang Ratusan Miliar Jadi Barang Bukti, KPK Tahan Fahd Arafiq dan Dirut Summarecon

Selasa, 15 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPP Partai Golkar  Fahd Arafiq dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.berjalan di depan sebagai tahanan KPK. (Jennus)

Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.berjalan di depan sebagai tahanan KPK. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Sekitar 20 boks, kardus, dan koper berisi uang tunai dalam rupiah dan valuta asing menjadi barang bukti utama dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan atau HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Nilai uang yang disita dalam operasi itu diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Dari operasi tersebut, KPK menahan sejumlah pihak yang diduga terlibat. Dua di antaranya adalah Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Fahd dan Adrianto bersama tiga tersangka lainnya telah ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Fahd keluar dari Gedung Merah Putih dengan mengenakan rompi tahanan KPK bernomor 172. Sementara itu, Adrianto mengenakan rompi bernomor 201.

Selain keduanya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung sebagai tersangka. Sontang mengenakan rompi tahanan bernomor 232 dan tampak memimpin rombongan tersangka menuju mobil tahanan.

Dua tersangka lainnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Lampri. Arif mengenakan rompi bernomor 218, sedangkan Lampri bernomor 163.

KPK masih menyatakan terdapat tiga tersangka lain dalam perkara tersebut. Namun, identitas mereka belum diumumkan kepada publik.

Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026). OTT tersebut merupakan operasi ke-20 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang. Mereka antara lain Lampri, Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto, dan Adrianto Pitojo Adhi.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Proses pengurusan hak atas tanah itu diduga menjadi pintu masuk terjadinya transaksi yang kemudian terungkap melalui OTT.

Besarnya uang yang ditemukan membuat operasi ini menjadi sorotan. Uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing tersebut tidak ditemukan dalam satu tempat, tetapi dikemas dalam sekitar 20 boks, kardus, dan koper.

Barang bukti itu kini menjadi bagian penting dari penyidikan KPK untuk mengungkap dugaan transaksi, pihak yang memberikan dan menerima uang, serta kaitannya dengan proses pengurusan HGB.

KPK juga masih mendalami peran masing-masing tersangka. Termasuk, hubungan antara pihak perusahaan, pejabat pertanahan, dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Penahanan Fahd Arafiq dan Adrianto Pitojo Adhi menambah perhatian terhadap perkara tersebut karena kasus ini tidak hanya menyeret pejabat di lingkungan pertanahan, tetapi juga pihak swasta dan tokoh partai politik.

Dengan penetapan dan penahanan para tersangka, KPK selanjutnya akan mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tiga tersangka yang identitasnya belum diumumkan juga menjadi bagian dari pengusutan perkara tersebut. (ihd)

Berita Terkait

KPK Sebut Empat Tersangka Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Produser ‘Sang Pengadil’ Didakwa Bantu Sembunyikan Aset Zarof Ricar dalam Film 
Polisi Ungkap Tiga Klaster Pendanaan Massa Kerusuhan 27 September
KPK Dalami Dugaan Tarif Promosi Jabatan di Lingkungan Pemkab Pemalang
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Senjata Api di Tambun
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka, Tim 9 Kejagung Dalami Kasus ASABRI
Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR ke Kejaksaan, Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis
Jasa Nikah Siri Tawarkan Jalan Pintas, Kemenag Ingatkan Dampak Jangka Panjang

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:20 WIB

KPK Sebut Empat Tersangka Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 - 19:48 WIB

Uang Ratusan Miliar Jadi Barang Bukti, KPK Tahan Fahd Arafiq dan Dirut Summarecon

Senin, 14 September 2026 - 16:20 WIB

Produser ‘Sang Pengadil’ Didakwa Bantu Sembunyikan Aset Zarof Ricar dalam Film 

Sabtu, 12 September 2026 - 17:22 WIB

Polisi Ungkap Tiga Klaster Pendanaan Massa Kerusuhan 27 September

Kamis, 10 September 2026 - 11:14 WIB

KPK Dalami Dugaan Tarif Promosi Jabatan di Lingkungan Pemkab Pemalang

Berita Terbaru