JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Produser eksekutif film Sang Pengadil, Agung Winarno, didakwa membantu mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menyembunyikan dan menyamarkan aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi. Jaksa menyebut Agung menerima titipan kendaraan, menyimpan dokumen kepemilikan lahan, hingga menukarkan uang tunai Rp1 miliar milik Zarof.
Peran tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadil Paramajeng dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Menurut jaksa, Agung bersama Zarof telah menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, serta kepemilikan sebenarnya atas sejumlah harta kekayaan.
Salah satu aset yang disebut adalah Toyota Alphard warna hitam. Setelah Zarof ditangkap Kejaksaan Agung pada Oktober 2024 dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Zarof menghubungi Agung untuk menitipkan mobil tersebut.
Agung kemudian meminta Alkindi Akbar mengambil mobil itu dan membawanya ke rumah Agung. Pelat nomor kendaraan tersebut juga diganti menggunakan pelat nomor Toyota Alphard milik Agung.
Jaksa menyebut mobil itu merupakan kendaraan operasional PT Raja Indonesia, perusahaan milik Zarof Ricar.
Keterlibatan Agung dalam penyamaran aset juga disebut terjadi pada April 2025. Saat itu, Agung didakwa menyimpan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas lahan kelapa sawit yang dikuasai PT Sinar Riau Palm Oil.
Dokumen tersebut disebut merupakan aset Zarof dan keluarganya. Agung memindahkannya dari penguasaan Zarof ke kantor miliknya sehingga dokumen kepemilikan tersebut tidak lagi berada secara langsung dalam penguasaan Zarof.
Dari lahan kelapa sawit itu, Zarof disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp70 juta per bulan.
Tidak berhenti pada penyimpanan aset dan dokumen, Agung juga didakwa menerima uang tunai Rp1 miliar dari Zarof pada Januari 2026. Uang tersebut kemudian ditukarkan menjadi dolar Singapura untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak yang ditunjuk Zarof.
Jaksa juga menyebut nama Agung, istrinya, Amrina Rasyada, dan anaknya, Anin Dwiyana, digunakan Zarof dalam upaya menyamarkan asal-usul dan sumber uang tersebut.
Di sisi lain, hubungan bisnis Agung dengan Zarof juga menjadi bagian dari perkara pencucian uang yang didakwakan. Keduanya masing-masing menanamkan modal sekitar Rp2,88 miliar untuk produksi film Sang Pengadil.
Setelah film tersebut diproduksi dan diputar secara komersial, Agung dan Zarof memperoleh bagian keuntungan dari penjualan tiket. Jaksa menyebut uang sebesar Rp421,39 juta dari keuntungan tersebut masuk ke rekening Agung.
Dengan demikian, konstruksi perkara yang diajukan jaksa tidak semata-mata menyangkut kerja sama produksi film. Agung didakwa terlibat dalam rangkaian tindakan yang disebut jaksa sebagai upaya menyembunyikan aset, mengalihkan penguasaan dokumen, mengubah bentuk uang, dan menggunakan pihak lain untuk menyamarkan sumber harta.
Atas perbuatannya, Agung didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b atau Pasal 607 ayat (1) huruf c juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional.
Dakwaan tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan. Agung memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan, memberikan pembelaan, dan menguji seluruh bukti serta keterangan yang diajukan jaksa. (ihd)














