JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Sebanyak 38 aset tanah dan bangunan dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp846 miliar menjadi salah satu titik perhatian dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Namun, nilai fantastis tersebut dipersoalkan tim kuasa hukum Febrie yang meminta setiap aset dibuktikan kepemilikan dan keterkaitannya dengan perkara.
Bagi kubu Febrie, pelimpahan perkara kepada tim penuntut umum justru menjadi kesempatan untuk menguji secara terbuka seluruh bukti yang digunakan penyidik. Termasuk, dasar penyitaan dan hubungan antara aset yang disita dengan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie.
Anggota tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya menyambut baik rencana pelimpahan perkara tersebut. Febrie, kata dia, akan menghadapi proses hukum secara kooperatif.
“Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum. Pak Febrie juga kooperatif dan akan menghadapi proses ini secara hukum,” ujar Febri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/9/2026).
Menurut Febri, persoalan aset tidak cukup dilihat dari jumlah maupun nilai keseluruhannya. Status hukum setiap objek perlu dijelaskan, mulai dari siapa pemiliknya, bagaimana aset tersebut diperoleh, hingga apa hubungan aset dengan tindak pidana yang menjadi dasar perkara.
“Misalnya, sebenarnya aset milik siapa, asalnya dari mana, dan apa hubungannya dengan tersangka. Jangan sampai seluruh aset kemudian dianggap berkaitan dengan perkara tanpa melihat fakta dan bukti masing-masing,” katanya.
Pertanyaan mengenai aset itu menjadi penting karena TPPU pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan keberadaan harta, tetapi juga hubungan harta tersebut dengan tindak pidana asal yang didakwakan.
Kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi, menyatakan Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai sebagaimana angka yang disampaikan Kejaksaan Agung.
“Kami pastikan, Pak Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti itu,” ujar Massagus.
Karena itu, ia meminta angka sekitar Rp846 miliar tersebut dapat ditopang bukti yang jelas. Menurut dia, publik perlu memperoleh informasi yang dapat diverifikasi mengenai aset yang disita, bukan sekadar angka yang menimbulkan kesan besar.
“Kami berharap angka yang disampaikan juga benar-benar didukung dengan bukti yang ada dan tidak sekadar menjadi angka yang bombastis,” katanya.
Di pihak lain, Kejaksaan Agung menyatakan perkara tersebut telah memasuki tahap finalisasi. Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono mengatakan berkas perkara dan tersangka akan segera dilimpahkan kepada tim penuntut umum.
Rudi mengatakan tindak pidana asal dalam perkara TPPU tersebut ialah dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Pernyataan itu disampaikan Rudi pada Selasa (15/9/2026). Dengan selesainya tahap finalisasi, perkara selanjutnya memasuki wilayah penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pada tahap itulah konstruksi perkara akan diuji lebih lanjut. Bagi penyidik dan penuntut umum, pembuktian akan menentukan hubungan antara tindak pidana asal, aliran dana, dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Sementara bagi pihak Febrie, proses tersebut menjadi ruang untuk menguji satu per satu dasar sangkaan dan bukti yang digunakan.
Persoalan Rp846 miliar itu pun pada akhirnya tidak semata soal besarnya nilai aset. Titik krusialnya adalah bagaimana status kepemilikan, asal-usul, serta hubungan setiap aset dengan perkara dapat dibuktikan dalam proses hukum. (ihd)














