Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap pria tersebut setelah petugas Bea Cukai Terminal 3 mencurigai sebuah koper yang melintas di mesin x-ray, Selasa (28/7/2026). Koper itu ternyata bukan sekadar membawa pakaian untuk perjalanan, melainkan memuat ribuan butir ekstasi dan sebungkus sabu-sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, pemeriksaan menemukan 14 bungkus besar berisi ekstasi dengan total 70.114 butir atau berbobot sekitar 25,19 kilogram. Di dalam koper yang sama, petugas juga menemukan satu paket sabu-sabu.
Dari ruang pemeriksaan, kisah yang terungkap jauh lebih panjang daripada sekadar satu kali penyelundupan. Kepada penyidik, MSBO mengaku menerima bayaran 50.000 ringgit untuk mengantarkan barang haram itu ke Jakarta. Sesampainya di ibu kota, ia hanya diminta menunggu di hotel hingga seseorang mengambil koper tersebut atas arahan seorang pengendali yang diduga berada di Malaysia.
Penyidik kemudian menemukan bahwa perjalanan kali ini bukanlah penerbangan perdananya sebagai kurir. MSBO mengaku pernah menyelundupkan sabu ke Sabah, Malaysia. Aksi berikutnya membawa tujuh kilogram sabu ke Jakarta. Percobaan ketiga—mengangkut ekstasi dan sabu—berakhir ketika mesin x-ray membaca isi koper lebih jujur daripada pemiliknya.
Hasil tes urine menambah daftar persoalan yang dihadapi tersangka. Pemeriksaan menunjukkan kandungan metamfetamina, MDMA, dan kokaina dalam tubuhnya, mengindikasikan keterlibatan yang tidak sebatas sebagai pengantar barang.
Kini perkara telah memasuki tahap penyidikan. MSBO ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bagi aparat, penangkapan ini menutup satu jalur penyelundupan lintas negara. Bagi sang pilot, penerbangan terakhir menuju Jakarta berubah menjadi tiket sekali jalan menuju ruang pemeriksaan. (ihd)














