JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas sebagai staf administrasi di lingkungan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, polisi tersebut merupakan personel Polri yang diperbantukan di KPK sebagai staf administrasi. Penetapan tersangka dilakukan dalam pengembangan penyidikan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 29 Juli 2026.
“Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
KPK masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut. Menurut Budi, penyidik saat ini memusatkan perhatian pada pengungkapan fakta-fakta dalam kasus yang sedang berjalan sebelum menelusuri dugaan praktik serupa.
“Ini masih tahap awal. Penyidik masih fokus pada perkara ini. Nanti akan didalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan,” katanya.
Di sisi lain, Budi menyebut kasus tersebut menjadi bahan evaluasi bagi KPK. Lembaga antirasuah, kata dia, akan melakukan langkah-langkah pembenahan, baik dari sisi sistem maupun sumber daya manusia, untuk mencegah peristiwa serupa terulang.
“Kami akan fokus melakukan langkah-langkah korektif dan perbaikan, baik melalui pendekatan sistem maupun individual, sehingga mitigasi dan pencegahan dapat dilakukan sejak dini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menggelar OTT ke-18 sepanjang 2026 pada 29 Juli lalu. Dalam operasi itu, penyidik menangkap 21 orang, terdiri atas lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang di Purworejo. Salah satu yang diamankan adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Dari jumlah tersebut, 12 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, yakni lima orang dari Jakarta, enam orang dari Pemalang, dan seorang dari Purworejo. KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp2 miliar serta menyegel sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Pada Kamis, KPK menampilkan Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya mengenakan rompi tahanan oranye, menandai status mereka sebagai tersangka.
KPK menjelaskan perkara tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang. Klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom yang diduga melibatkan anggota Polri yang bertugas di lingkungan internal KPK. (ihd)














