Polisi Bongkar Rumah Berisi 784.500 Butir Obat Keras Ilegal di Kabupaten Bandung

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung Komisaris Polisi Made Putra Yudistira dalam.ungkap kasus di Mapolres Bandung, Kamis (30/7/2026). (Polres Bandung)

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung Komisaris Polisi Made Putra Yudistira dalam.ungkap kasus di Mapolres Bandung, Kamis (30/7/2026). (Polres Bandung)

JENDELANUSANTARA.COM, Bandung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung membongkar sebuah rumah di Perum Buana Cicalengka, Kabupaten Bandung, yang diduga dijadikan gudang penyimpanan obat keras tertentu (OKT) ilegal. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sebanyak 784.500 butir obat keras dari berbagai jenis dan menangkap seorang tersangka.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung Komisaris Polisi Made Putra Yudistira mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran obat keras tertentu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung.

Seorang tersangka berinisial RJ, warga Aceh, diamankan dalam operasi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, RJ diduga menggunakan rumah itu sebagai tempat penyimpanan sekaligus pusat distribusi obat keras ilegal.

“Hasil pengungkapan ini mengarah pada adanya jaringan peredaran obat keras tertentu. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus distribusi,” ujar Made di Bandung, Kamis (30/7/2026).

Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga ratusan ribu butir obat tersebut akan diedarkan ke berbagai daerah melalui sistem pemesanan secara tertutup. Distribusi dilakukan dengan memanfaatkan jasa kurir untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

Made menegaskan, peredaran obat keras tertentu tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut berpotensi menyebabkan ketergantungan, merusak kesehatan, hingga memicu tindak kriminal.

“Tindak pidana ini sangat membahayakan karena dampaknya luas bagi masyarakat,” katanya.

Atas perbuatannya, RJ dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2), subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Polresta Bandung, kata Made, akan terus memperkuat pemberantasan jaringan peredaran narkotika dan obat keras ilegal melalui penindakan yang berkesinambungan. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Bandung. Dukungan masyarakat menjadi kunci untuk memutus jaringan peredaran hingga ke akar-akarnya,” ujarnya. (ihd)

Berita Terkait

MA Bela Hakim PN Pati dari Tuduhan Terima Suap Rp1 Miliar, Integritasnya Dinilai Baik
Polri Pulangkan Buronan Pembunuh Wanita di Surabaya dari Malaysia
TNI Janji Beri Sanksi Prajurit Terlibat Judi Daring di Rumah Dinas Cijantung
KPK Dalami Pungutan dalam Pembukaan Blokir Lahan Summarecon di Bogor
Ibu Terobos Kobaran Api, Selamatkan Anak dari Kebakaran Rumah Makan di Rawamangun
TNI Telusuri Keterlibatan Perwira AD dalam Dugaan Judi Daring di KPAD Cijantung
Fadia Arafiq Pertanyakan Sprindik Baru KPK, Dasar Hukum Perkara Dipersoalkan
Putusan MK Tak Temukan Bukti Ijazah, Gibran: Saya Tidak Mungkin Bisa Kuliah

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:49 WIB

MA Bela Hakim PN Pati dari Tuduhan Terima Suap Rp1 Miliar, Integritasnya Dinilai Baik

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Polri Pulangkan Buronan Pembunuh Wanita di Surabaya dari Malaysia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:54 WIB

TNI Janji Beri Sanksi Prajurit Terlibat Judi Daring di Rumah Dinas Cijantung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:33 WIB

KPK Dalami Pungutan dalam Pembukaan Blokir Lahan Summarecon di Bogor

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Ibu Terobos Kobaran Api, Selamatkan Anak dari Kebakaran Rumah Makan di Rawamangun

Berita Terbaru