JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Penyidikan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, penyidikan yang semula menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari kini mengarah pada dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pengembangan perkara bermula dari temuan penyidik saat mengusut dugaan suap proyek di Rejang Lebong. Dari proses tersebut, penyidik menemukan indikasi bahwa Muhammad Fikri Thobari diduga menerima uang tidak hanya dari tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga dari pihak swasta lainnya.
“Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (26/7/2026).
Menurut dia, pihak swasta lain yang diduga memberikan uang kepada Fikri itu kemudian terindikasi menjalankan praktik serupa dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu,” kata Budi.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 yang menjerat Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek pemerintah daerah.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait sistem ijon proyek pada pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026.
Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut, meski saat itu belum menetapkan tersangka baru.
Sebagai bagian dari pengembangan kasus, penyidik pada 26 Juli 2026 menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pelaku usaha yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah, juga rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman. KPK menyatakan penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. (ihd)














