JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab kematian Sutrimo, pria yang belakangan disebut-sebut sebagai kepala rumah tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kepolisian meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses penyelidikan rampung.
Sutrimo meninggal dunia pada Kamis (23/7/2026). Berdasarkan informasi awal, ia ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan mulut berbusa di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring, namun dinyatakan telah meninggal saat tiba di rumah sakit.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus menegaskan bahwa seluruh rangkaian peristiwa masih didalami penyidik.
“Polda Metro Jaya menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Saudara Sutrimo. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
Menurut Budi, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan masih mengumpulkan berbagai fakta untuk mengungkap penyebab kematian korban. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, mulai dari keluarga, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, hingga pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga menelusuri sejumlah data pendukung, antara lain rekam medis korban, riwayat pemesanan ambulans, lokasi awal korban ditemukan, serta informasi lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyelidikan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh fakta secara utuh. Karena prosesnya masih berjalan, kami belum dapat menyimpulkan penyebab kematian almarhum,” ujar Budi.
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian menegaskan hasil penyelidikan akan disampaikan kepada publik setelah seluruh fakta terkumpul dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (ihd)














