JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa dalam perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak disusun secara cermat sehingga batal demi hukum.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam putusan sela perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim, Kamis (23/7/2026), menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa dapat diterima.
“Perlawanan dari tim advokat terdakwa diterima,” ujar Christina sebagaimana disiarkan melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum dan membebankan biaya perkara kepada negara. Dengan putusan sela tersebut, persidangan tidak dilanjutkan.
Majelis menilai surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil karena jaksa tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap perbuatan yang didakwakan kepada dr Tifa. Selain itu, hakim menyoroti penggunaan dasar hukum yang dinilai tidak konsisten.
Menurut hakim, jaksa seharusnya menentukan secara tegas apakah menggunakan ketentuan dalam KUHP lama atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, bukan menerapkan keduanya secara bersamaan terhadap delik yang sama.
“Keragu-raguan dalam menentukan pasal yang akan didakwakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan penuntut umum telah tidak cermat dalam menyusun dakwaan,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
Dalam dakwaannya, jaksa menggunakan sejumlah ketentuan dari KUHP baru, KUHP lama, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan KUHP baru, dr Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) tentang fitnah dan Pasal 433 ayat (1) tentang pencemaran, yang dikaitkan dengan Pasal 441 ayat (1) serta Pasal 126 ayat (1) sebagai ketentuan peralihan.
Sebagai dakwaan subsider, jaksa juga menerapkan Pasal 310 ayat (1) KUHP lama tentang pencemaran nama baik. Selain itu, dr Tifa didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE terkait dugaan manipulasi atau perubahan informasi maupun dokumen elektronik.
Putusan sela tersebut menghentikan sementara proses persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat dr Tifa. Namun, putusan itu tidak mengakhiri perkara secara materiil.
Majelis hakim hanya menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Karena itu, jaksa penuntut umum tetap memiliki kewenangan untuk menyusun ulang surat dakwaan yang memenuhi ketentuan hukum dan kembali mengajukannya ke pengadilan apabila dipandang perlu. (ihd)














