Tiga Anggota Polda Jabar Hadapi Sidang Etik Usai Insiden Alphard di Bundaran HI

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan (Antara)

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan (Antara)

JENDELANUSANTARA.COM, Bandung — Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan akan menjatuhkan sanksi etik kepada tiga anggotanya yang terlibat dalam insiden mobil Toyota Alphard yang menerobos lampu merah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Ketiganya dinilai telah melanggar Kode Etik Profesi Polri setelah menjalani pemeriksaan internal.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan mengatakan, pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar telah menemukan bukti yang cukup bahwa ketiga personel tersebut melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan,” ujar Hendra di Bandung, Sabtu (25/7/2026).

Selain memproses pelanggaran etik, Polda Jabar juga menyampaikan permohonan maaf kepada petugas satuan pengamanan (satpam) yang terlibat perselisihan dengan ketiga anggota polisi dalam peristiwa tersebut.

Menurut Hendra, penyelesaian secara damai antara kedua belah pihak tidak menghentikan proses penegakan disiplin terhadap personel yang bersangkutan.

“Perdamaian tidak menghapus proses maupun sanksi kode etik terhadap Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW,” katanya.

Ia menegaskan, Polda Jawa Barat berkomitmen menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggota secara tegas, profesional, dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. (ihd)

Berita Terkait

Dugaan Plagiarisme Disertasi Terus Bergulir, Roy Suryo Sebut Ijazah Doktor Sah
Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji, Janwas: Status Jaksanya Belum Gugur
Kasus Ucapan Hotman Paris, Polisi Periksa 10 Saksi dalam Laporan PWI
Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Batal, Jaksa Dinilai Tidak Cermat 
Polemik Roy Suryo Meluas, Disertasi Doktoralnya Dilaporkan Hasil Plagiat
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura
Berkas Perkara Taufik Hidayat Masuk Kejati Jabar, Jaksa Teliti Kelengkapan Penyidikan
Kepala BGN Mundur dari Jabatan, Kejagung Pastikan Nanik Tetap Akan Diperiksa

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:27 WIB

Dugaan Plagiarisme Disertasi Terus Bergulir, Roy Suryo Sebut Ijazah Doktor Sah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:56 WIB

Tiga Anggota Polda Jabar Hadapi Sidang Etik Usai Insiden Alphard di Bundaran HI

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:03 WIB

Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji, Janwas: Status Jaksanya Belum Gugur

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:38 WIB

Kasus Ucapan Hotman Paris, Polisi Periksa 10 Saksi dalam Laporan PWI

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:48 WIB

Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Batal, Jaksa Dinilai Tidak Cermat 

Berita Terbaru