Tiga Anggota Polda Jabar Hadapi Sidang Etik Usai Insiden Alphard di Bundaran HI

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan (Antara)

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan (Antara)

JENDELANUSANTARA.COM, Bandung — Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan akan menjatuhkan sanksi etik kepada tiga anggotanya yang terlibat dalam insiden mobil Toyota Alphard yang menerobos lampu merah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Ketiganya dinilai telah melanggar Kode Etik Profesi Polri setelah menjalani pemeriksaan internal.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan mengatakan, pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar telah menemukan bukti yang cukup bahwa ketiga personel tersebut melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan,” ujar Hendra di Bandung, Sabtu (25/7/2026).

Selain memproses pelanggaran etik, Polda Jabar juga menyampaikan permohonan maaf kepada petugas satuan pengamanan (satpam) yang terlibat perselisihan dengan ketiga anggota polisi dalam peristiwa tersebut.

Menurut Hendra, penyelesaian secara damai antara kedua belah pihak tidak menghentikan proses penegakan disiplin terhadap personel yang bersangkutan.

“Perdamaian tidak menghapus proses maupun sanksi kode etik terhadap Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW,” katanya.

Ia menegaskan, Polda Jawa Barat berkomitmen menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggota secara tegas, profesional, dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. (ihd)

Berita Terkait

Tendangan Tiba-tiba di Mal, Motif Pria Serang Perempuan Masih Teka-teki
Kejagung Lakukan Pengamanan Tiga Paket Pekerjaan Jalan di IKN
Kejagung Sita Tanah dalam Perkara TPPU 2018–2026, Febrie Klaim Dibeli 2013
KPK Dalami Jejaring Swasta di Balik Dugaan Suap Layanan Pertanahan
Tugu Ayam Pelung Raksasa, Cara Polres Cianjur Jinakkan Knalpot Bising
‘Pembinaan’ Berujung Maut, Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Kematian Serda AMF
Rp846 Miliar Aset Disita, Kubu Febrie Adriansyah Minta Keterkaitan Dibuktikan 
KPK Sebut Empat Tersangka Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Tendangan Tiba-tiba di Mal, Motif Pria Serang Perempuan Masih Teka-teki

Jumat, 18 September 2026 - 17:02 WIB

Kejagung Lakukan Pengamanan Tiga Paket Pekerjaan Jalan di IKN

Jumat, 18 September 2026 - 15:26 WIB

Kejagung Sita Tanah dalam Perkara TPPU 2018–2026, Febrie Klaim Dibeli 2013

Kamis, 17 September 2026 - 13:47 WIB

KPK Dalami Jejaring Swasta di Balik Dugaan Suap Layanan Pertanahan

Rabu, 16 September 2026 - 17:56 WIB

Tugu Ayam Pelung Raksasa, Cara Polres Cianjur Jinakkan Knalpot Bising

Berita Terbaru