JENDELANUSANTARA.COM, Bandung — Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan akan menjatuhkan sanksi etik kepada tiga anggotanya yang terlibat dalam insiden mobil Toyota Alphard yang menerobos lampu merah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Ketiganya dinilai telah melanggar Kode Etik Profesi Polri setelah menjalani pemeriksaan internal.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan mengatakan, pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar telah menemukan bukti yang cukup bahwa ketiga personel tersebut melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan,” ujar Hendra di Bandung, Sabtu (25/7/2026).
Selain memproses pelanggaran etik, Polda Jabar juga menyampaikan permohonan maaf kepada petugas satuan pengamanan (satpam) yang terlibat perselisihan dengan ketiga anggota polisi dalam peristiwa tersebut.
Menurut Hendra, penyelesaian secara damai antara kedua belah pihak tidak menghentikan proses penegakan disiplin terhadap personel yang bersangkutan.
“Perdamaian tidak menghapus proses maupun sanksi kode etik terhadap Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW,” katanya.
Ia menegaskan, Polda Jawa Barat berkomitmen menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggota secara tegas, profesional, dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. (ihd)














