Kasus HGB Summarecon, KPK Jajagi Peluang Periksa Nusron Wahid

Sabtu, 19 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR Nusron Wahid (KM)

Menteri ATR Nusron Wahid (KM)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi belum memastikan apakah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid akan dipanggil untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan perkara tersebut masih berada pada tahap awal. Penyidik saat ini masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara.

“Saat ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan. Dalam tahap penyelidikan tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Karena itu, KPK meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk mendalami perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. KPK juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan diperiksa dalam perkara tersebut.

“Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” ujar Budi.

Pernyataan tersebut disampaikan KPK setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti belum diperiksanya Nusron. Mahfud menilai KPK perlu menjelaskan kepada publik mengenai kemungkinan pemeriksaan Menteri ATR/BPN tersebut.

“Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron,” kata Mahfud dalam sebuah program televisi, Jumat (18/9).

Menurut Mahfud, posisi Nusron sebagai menteri membuat pemeriksaan terhadapnya menjadi hal yang penting untuk dijelaskan kepada publik. Ia mengatakan, apabila Nusron tidak dipanggil, hal itu berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai penanganan perkara tersebut.

Di sisi lain, Nusron pada Jumat menyatakan tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon. Ia mengatakan penanganan perkara merupakan kewenangan KPK sebagai aparat penegak hukum.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Lima tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut empat nama terakhir dalam konstruksi perkara sebagai orang yang diduga memiliki kedekatan dengan Nusron.

Dalam perkara tersebut, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan. Pada 17 September, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Ruangan Nusron tidak termasuk yang digeledah.

Sehari kemudian, penyidik menggeledah kantor Summarecon di Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen sertifikat HGB, dokumen keuangan Summarecon dan PT Kencana Jayaproperti Agung yang mengelola Summarecon Bogor, serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di Bogor.

Rangkaian penggeledahan dan penyitaan itu menjadi bagian dari upaya KPK memperkuat bukti dan memperjelas konstruksi perkara. Dengan penyidikan yang masih berjalan, KPK menyatakan perkembangan mengenai kemungkinan pemeriksaan pihak-pihak lain akan disampaikan berdasarkan hasil pendalaman alat bukti. (rih)

Berita Terkait

Kejagung Lakukan Pengamanan Tiga Paket Pekerjaan Jalan di IKN
Wali Kota Bekasi Gelar Maulid di Pasar, Bicara Keteladanan Rasul dalam Berdagang
Mahasiswa UGM Edukasi Warga Pokoh Kidul Wonogiri Waspada Penipuan Digital
Harga Cabai Rawit Melonjak, Tembus Rp67.350 per Kilogram
Sambut HUT RI, Festival Sepakbola Sugiat Santoso Cup Hadir di Langkat
FJI Kecam Dugaan Konten Tukar Hafalan Al-Qur’an dengan Miras, Minta Polisi Bertindak Profesional
Bekasi Catat 83,10 Persen Pemuda Tak Merokok, Pemkot Dorong Lingkungan Sehat
Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, AMPHIBI Gelar Penghijauan di SDN 013829 Ledong Timur

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:26 WIB

Kasus HGB Summarecon, KPK Jajagi Peluang Periksa Nusron Wahid

Jumat, 18 September 2026 - 17:02 WIB

Kejagung Lakukan Pengamanan Tiga Paket Pekerjaan Jalan di IKN

Jumat, 18 September 2026 - 09:51 WIB

Wali Kota Bekasi Gelar Maulid di Pasar, Bicara Keteladanan Rasul dalam Berdagang

Sabtu, 12 September 2026 - 09:51 WIB

Mahasiswa UGM Edukasi Warga Pokoh Kidul Wonogiri Waspada Penipuan Digital

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Harga Cabai Rawit Melonjak, Tembus Rp67.350 per Kilogram

Berita Terbaru