Kasus Ucapan Hotman Paris, Polisi Periksa 10 Saksi dalam Laporan PWI

Jumat, 24 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin (Jennus)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya terus menyelidiki laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait pernyataannya kepada wartawan saat konferensi pers. Hingga Jumat (24/7/2026), penyidik telah memeriksa 10 saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti.

“Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap beberapa orang saksi. Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang saksi,” ujar Iman, Jumat.

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga akan meminta klarifikasi kepada Hotman Paris Hutapea terkait informasi yang telah diperoleh selama proses penyelidikan.

“Dan tentunya kami juga akan mengklarifikasi informasi-informasi yang kami peroleh dari keterangan sebelumnya terhadap saudara HPH ini,” kata Iman.

Ia menegaskan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara siapa pun yang berhadapan dengan proses hukum.

“Negara sudah menjamin bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum. Artinya tidak ada kekhususan ataupun tidak ada perlakuan-perlakuan khusus terhadap siapa pun yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, PWI memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sekaligus menyerahkan bukti tambahan atas laporannya terhadap Hotman Paris. Organisasi profesi wartawan itu menilai ucapan “lu punya otak nggak” yang disampaikan Hotman kepada wartawan saat konferensi pers patut diproses secara hukum.

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, mengatakan bukti yang diserahkan antara lain rekaman video, transkrip percakapan, serta sejumlah tautan pemberitaan yang memuat peristiwa tersebut.

“Kami menyerahkan bukti berupa video, transkrip, dan beberapa tautan yang dapat membantu penyidik dalam mendalami perkara ini,” kata Anrico seusai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/7/2026).

PWI berharap proses penyelidikan berjalan secara objektif dan transparan hingga diperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan. (ihd)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji, Janwas: Status Jaksanya Belum Gugur
Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Batal, Jaksa Dinilai Tidak Cermat 
Polemik Roy Suryo Meluas, Disertasi Doktoralnya Dilaporkan Hasil Plagiat
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura
Berkas Perkara Taufik Hidayat Masuk Kejati Jabar, Jaksa Teliti Kelengkapan Penyidikan
Kepala BGN Mundur dari Jabatan, Kejagung Pastikan Nanik Tetap Akan Diperiksa
Tim 9 Kejagung Diminta Fokus pada Bukti dalam Mengusut Kasus Febrie Adriansyah
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Dugaan Benturan Kepentingan Proyek Pengadaan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:03 WIB

Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji, Janwas: Status Jaksanya Belum Gugur

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:38 WIB

Kasus Ucapan Hotman Paris, Polisi Periksa 10 Saksi dalam Laporan PWI

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:48 WIB

Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Batal, Jaksa Dinilai Tidak Cermat 

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:36 WIB

Polemik Roy Suryo Meluas, Disertasi Doktoralnya Dilaporkan Hasil Plagiat

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:52 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura

Berita Terbaru