Kepala BGN Mundur dari Jabatan, Kejagung Pastikan Nanik Tetap Akan Diperiksa

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nanik Sudaryati Deyang dari jabatan Kepala Badan Gizi, KPK tetap akan memeriksa dirinya. (Jennus)

Nanik Sudaryati Deyang dari jabatan Kepala Badan Gizi, KPK tetap akan memeriksa dirinya. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pengunduran diri Nanik Sudaryati Deyang dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tidak menghentikan proses hukum yang tengah berjalan. Kejaksaan Agung memastikan mantan pejabat tersebut tetap akan dimintai keterangan apabila dibutuhkan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, hingga kini penyidik masih menyusun jadwal pemanggilan terhadap Nanik.

“Kami sedang membuat jadwal pemanggilan,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Menurut Anang, belum adanya jadwal pemeriksaan bukan berarti penyidik mengesampingkan peran Nanik dalam perkara tersebut. Penyidik akan tetap memanggil mantan Kepala BGN itu apabila keterangannya dinilai diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.

“Ke depan tidak menutup kemungkinan sepanjang penyidik memerlukan keterangannya untuk pembuktian,” kata Anang.

Sebelumnya, Nanik mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Kepala BGN dengan alasan kesehatan. Melalui akun media sosialnya, ia menyatakan harus menjalani pengobatan penyakit jantung di luar negeri sehingga memilih melepaskan jabatannya.

Nanik mengaku telah menyampaikan keputusan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Saya sampaikan ke Presiden juga dengan beribu maaf sepertinya saya harus mundur sebagai Kepala BGN demi kesehatan saya,” ujarnya.

Meski menerima pengunduran diri itu, menurut Nanik, Presiden Prabowo tetap memintanya berkontribusi mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Bahkan, ia menyebut terdapat wacana pembentukan dewan pengawas BGN dan Program MBG, dengan dirinya dipertimbangkan sebagai ketua dewan pengawas.

Nanik menegaskan tetap mendukung berbagai program pemerintah, khususnya upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Program Makan Bergizi Gratis. Namun demikian, statusnya yang tidak lagi menjabat sebagai Kepala BGN tidak menghapus kemungkinan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan kasus tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji
Aksi Mahasiswa Berlangsung Tertib, Polisi Dalami Temuan Pisau dan Golok
25 Pihak Disebut Diperkaya dalam Kasus Ekspor CPO Berkedok Limbah POME
Lima Pegawai Kemenhut Diperiksa Terkait Dugaan Transfer Pricing PT TPL
Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar
Polda Aceh Selidiki Kericuhan Saat Peringatan Hari Damai Aceh
Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Aksi Mahasiswa Berlangsung Tertib, Polisi Dalami Temuan Pisau dan Golok

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:36 WIB

25 Pihak Disebut Diperkaya dalam Kasus Ekspor CPO Berkedok Limbah POME

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Lima Pegawai Kemenhut Diperiksa Terkait Dugaan Transfer Pricing PT TPL

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar

Berita Terbaru