JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pengunduran diri Nanik Sudaryati Deyang dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tidak menghentikan proses hukum yang tengah berjalan. Kejaksaan Agung memastikan mantan pejabat tersebut tetap akan dimintai keterangan apabila dibutuhkan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, hingga kini penyidik masih menyusun jadwal pemanggilan terhadap Nanik.
“Kami sedang membuat jadwal pemanggilan,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Menurut Anang, belum adanya jadwal pemeriksaan bukan berarti penyidik mengesampingkan peran Nanik dalam perkara tersebut. Penyidik akan tetap memanggil mantan Kepala BGN itu apabila keterangannya dinilai diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.
“Ke depan tidak menutup kemungkinan sepanjang penyidik memerlukan keterangannya untuk pembuktian,” kata Anang.
Sebelumnya, Nanik mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Kepala BGN dengan alasan kesehatan. Melalui akun media sosialnya, ia menyatakan harus menjalani pengobatan penyakit jantung di luar negeri sehingga memilih melepaskan jabatannya.
Nanik mengaku telah menyampaikan keputusan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Saya sampaikan ke Presiden juga dengan beribu maaf sepertinya saya harus mundur sebagai Kepala BGN demi kesehatan saya,” ujarnya.
Meski menerima pengunduran diri itu, menurut Nanik, Presiden Prabowo tetap memintanya berkontribusi mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Bahkan, ia menyebut terdapat wacana pembentukan dewan pengawas BGN dan Program MBG, dengan dirinya dipertimbangkan sebagai ketua dewan pengawas.
Nanik menegaskan tetap mendukung berbagai program pemerintah, khususnya upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Program Makan Bergizi Gratis. Namun demikian, statusnya yang tidak lagi menjabat sebagai Kepala BGN tidak menghapus kemungkinan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan kasus tersebut. (ihd)














