300 Kendaraan Dinas Pemprov Papua Senilai Rp34,4 Miliar Tak Diketahui Keberadaannya 

Jumat, 17 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

JENDELANUSANTARA. COM, Jayapura — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan persoalan serius dalam pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Papua. Sebanyak 300 kendaraan dinas dengan nilai perolehan sekitar Rp34,4 miliar tercatat bermasalah, mulai dari belum dikembalikan hingga tidak diketahui keberadaannya.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Maruli Tua Manurung di Jayapura, Jumat (17/7/2026), mengatakan temuan tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 70 kendaraan dinas senilai Rp5,71 miliar masih dikuasai pihak yang tidak berhak sehingga belum dikembalikan kepada pemerintah daerah. Sementara itu, 230 kendaraan dinas lainnya dengan nilai perolehan Rp28,68 miliar belum dapat ditelusuri keberadaannya.

“Temuan ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah yang harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Maruli.

KPK, lanjut dia, terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah, termasuk penataan administrasi dan pengamanan aset daerah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Menurut Maruli, upaya pembenahan akan diperkuat melalui pembinaan dan pengawasan yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem pengawasan internal sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset.

Ia menambahkan, hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) juga masih menunjukkan adanya kerentanan dalam tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemprov Papua. Karena itu, komitmen pimpinan daerah menjadi faktor penting dalam mendorong perbaikan.

“Perbaikan tata kelola membutuhkan komitmen seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Papua, mulai dari gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, hingga seluruh kepala organisasi perangkat daerah,” ujar Maruli.

KPK berharap tindak lanjut atas temuan tersebut dapat memperkuat pengelolaan aset daerah sekaligus mencegah potensi kerugian negara akibat lemahnya administrasi dan pengawasan terhadap barang milik pemerintah. (ihd)

Berita Terkait

Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji
Aksi Mahasiswa Berlangsung Tertib, Polisi Dalami Temuan Pisau dan Golok
25 Pihak Disebut Diperkaya dalam Kasus Ekspor CPO Berkedok Limbah POME
Lima Pegawai Kemenhut Diperiksa Terkait Dugaan Transfer Pricing PT TPL
Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar
Polda Aceh Selidiki Kericuhan Saat Peringatan Hari Damai Aceh
Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Aksi Mahasiswa Berlangsung Tertib, Polisi Dalami Temuan Pisau dan Golok

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:36 WIB

25 Pihak Disebut Diperkaya dalam Kasus Ekspor CPO Berkedok Limbah POME

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Lima Pegawai Kemenhut Diperiksa Terkait Dugaan Transfer Pricing PT TPL

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar

Berita Terbaru