300 Kendaraan Dinas Pemprov Papua Senilai Rp34,4 Miliar Tak Diketahui Keberadaannya 

Jumat, 17 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

JENDELANUSANTARA. COM, Jayapura — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan persoalan serius dalam pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Papua. Sebanyak 300 kendaraan dinas dengan nilai perolehan sekitar Rp34,4 miliar tercatat bermasalah, mulai dari belum dikembalikan hingga tidak diketahui keberadaannya.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Maruli Tua Manurung di Jayapura, Jumat (17/7/2026), mengatakan temuan tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 70 kendaraan dinas senilai Rp5,71 miliar masih dikuasai pihak yang tidak berhak sehingga belum dikembalikan kepada pemerintah daerah. Sementara itu, 230 kendaraan dinas lainnya dengan nilai perolehan Rp28,68 miliar belum dapat ditelusuri keberadaannya.

“Temuan ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah yang harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Maruli.

KPK, lanjut dia, terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah, termasuk penataan administrasi dan pengamanan aset daerah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Menurut Maruli, upaya pembenahan akan diperkuat melalui pembinaan dan pengawasan yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem pengawasan internal sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset.

Ia menambahkan, hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) juga masih menunjukkan adanya kerentanan dalam tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemprov Papua. Karena itu, komitmen pimpinan daerah menjadi faktor penting dalam mendorong perbaikan.

“Perbaikan tata kelola membutuhkan komitmen seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Papua, mulai dari gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, hingga seluruh kepala organisasi perangkat daerah,” ujar Maruli.

KPK berharap tindak lanjut atas temuan tersebut dapat memperkuat pengelolaan aset daerah sekaligus mencegah potensi kerugian negara akibat lemahnya administrasi dan pengawasan terhadap barang milik pemerintah. (ihd)

Berita Terkait

KPK Dalami Peran Bobby Rizaldi, Saksi Pilih Bungkam soal Kedekatan dengan Tersangka
Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Tetap Berlaku Meski Telah Dialihkan
Kasus Fadia Arafiq Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor
Isu Pernikahan Siri Tokoh Banten, Pelapor Berubah Sikap Laporkan Penyebar Video
KPK Dalami Dugaan Peran Anggota BPK Bobby Adhitio dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Sudah Tersangka Belum Ditahan, Pengunduran Diri Febrie Masih Tunggu Keppres
Jampidsus Febri Adriansyah Mundur, Sebut Upaya Jaga Penegakan Hukum
Jampidsus Akui Rumah yang Digeledah di Sentul Miliknya, Sebut Uang dan Emas Ada Pemiliknya

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:26 WIB

KPK Dalami Peran Bobby Rizaldi, Saksi Pilih Bungkam soal Kedekatan dengan Tersangka

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:38 WIB

Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Tetap Berlaku Meski Telah Dialihkan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:15 WIB

Kasus Fadia Arafiq Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:54 WIB

Isu Pernikahan Siri Tokoh Banten, Pelapor Berubah Sikap Laporkan Penyebar Video

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:31 WIB

KPK Dalami Dugaan Peran Anggota BPK Bobby Adhitio dalam Kasus Suap Audit Muara Enim

Berita Terbaru