JENDELANUSANTARA. COM, Jayapura — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan persoalan serius dalam pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Papua. Sebanyak 300 kendaraan dinas dengan nilai perolehan sekitar Rp34,4 miliar tercatat bermasalah, mulai dari belum dikembalikan hingga tidak diketahui keberadaannya.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Maruli Tua Manurung di Jayapura, Jumat (17/7/2026), mengatakan temuan tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 70 kendaraan dinas senilai Rp5,71 miliar masih dikuasai pihak yang tidak berhak sehingga belum dikembalikan kepada pemerintah daerah. Sementara itu, 230 kendaraan dinas lainnya dengan nilai perolehan Rp28,68 miliar belum dapat ditelusuri keberadaannya.
“Temuan ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah yang harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Maruli.
KPK, lanjut dia, terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah, termasuk penataan administrasi dan pengamanan aset daerah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Menurut Maruli, upaya pembenahan akan diperkuat melalui pembinaan dan pengawasan yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem pengawasan internal sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset.
Ia menambahkan, hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) juga masih menunjukkan adanya kerentanan dalam tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemprov Papua. Karena itu, komitmen pimpinan daerah menjadi faktor penting dalam mendorong perbaikan.
“Perbaikan tata kelola membutuhkan komitmen seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Papua, mulai dari gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, hingga seluruh kepala organisasi perangkat daerah,” ujar Maruli.
KPK berharap tindak lanjut atas temuan tersebut dapat memperkuat pengelolaan aset daerah sekaligus mencegah potensi kerugian negara akibat lemahnya administrasi dan pengawasan terhadap barang milik pemerintah. (ihd)














