Pernyataan itu disampaikan Febrie dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7/2026), sehari setelah penggeledahan yang dilakukan penyidik.
“Rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Proses kepemilikannya bisa ditelusuri sejak awal,” kata Febrie.
Ia menegaskan keberadaan uang dan emas yang ditemukan penyidik dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum. Namun, ia menilai penjelasan mengenai asal-usul maupun kepemilikan barang-barang tersebut tidak tepat disampaikan dalam konferensi pers.
“Barang-barang itu ada pemiliknya, ada kegiatan yang terkait, termasuk beberapa pekerjaan pembangunan yang dapat diperiksa. Kami meyakini semuanya dapat dipertanggungjawabkan, tetapi tentu melalui prosedur hukum yang semestinya,” ujarnya.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah rumah di kawasan Sentul pada Kamis (9/7/2026). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan gabungan atas sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan, dari penggeledahan tersebut penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta yang tersimpan di dalam brankas berisi tujuh koper.
Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan beberapa foto keluarga yang disebut berkaitan dengan pemilik rumah maupun pihak yang diduga memiliki barang-barang yang disimpan di dalam brankas.
Menurut Totok, penggeledahan merupakan bagian dari investigasi bersama terhadap tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, dugaan korupsi pada PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (ihd)














