JENDELANUSANTARA.COM, Indramayu – Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun kepada Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Wimmy D. Simarmata, dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (8/7/2026), menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati disertai masa percobaan selama 10 tahun,” ujar Wimmy saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menetapkan bahwa pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan Mahkamah Agung, apabila selama masa percobaan terdakwa menunjukkan sikap dan perilaku yang terpuji sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap lima korban, termasuk dua anak, merupakan kejahatan yang sangat berat sehingga memerlukan penegakan hukum secara tegas. Majelis menyebut perbuatan tersebut termasuk kategori extraordinary crime yang menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.
Menurut hakim, pidana mati dalam perkara ini tidak semata-mata dimaksudkan sebagai pembalasan, melainkan juga untuk memberikan efek pencegahan, baik kepada masyarakat secara umum maupun kepada pelaku kejahatan.
Majelis menegaskan putusan dijatuhkan sepenuhnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang sah.
“Hukum tidak mengadili seseorang berdasarkan cerita yang paling menyentuh hati, melainkan berdasarkan fakta yang meyakinkan,” kata Wimmy.
Dalam amar putusan, majelis juga menguraikan sejumlah keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban, tidak adanya perdamaian, terdakwa dinilai tidak jujur selama proses persidangan, serta tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Sementara itu, majelis menyatakan tidak menemukan satu pun keadaan yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
Atas perbuatannya, Ririn dinyatakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Indramayu juga menuntut terdakwa dengan pidana mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian.
Perkara ini berawal dari pembunuhan terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025. Para korban masing-masing adalah Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), serta seorang bayi berusia delapan bulan. Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik karena seluruh korban berasal dari satu keluarga dan terdapat korban anak-anak. (ihd)














