JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga amplop yang sempat diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelum operasi tangkap tangan (OTT) berisi uang senilai 12.000 dolar Singapura.
Dugaan itu mengemuka setelah penyidik menyita uang dengan nominal yang sama dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (9/7/2026), mengatakan penyitaan dilakukan pada 8 Juli 2026. Menurut KPK, uang tersebut diduga merupakan bagian dari amplop yang sebelumnya telah dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan.
“Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut,” ujar Budi.
Selain menyita uang tersebut, KPK menduga Juprizal berperan dalam proses pengumpulan dana yang berasal dari sekitar 914 petani anggota koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi. Dana itu diduga dihimpun atas permintaan Suhardiman dan berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 10 orang. Sehari kemudian, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sepanjang 2021-2026.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Kasus ini turut menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah ia mengungkapkan adanya sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman ketika melakukan audiensi di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli menjelaskan, amplop yang terselip di dalam sebuah map baru diketahui setelah tamunya meninggalkan ruangan.
Tanpa membuka ataupun memeriksa isinya, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan kepada Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi. Proses itu sempat tertunda beberapa hari karena penyesuaian jadwal.
Sebagai bentuk pelaporan gratifikasi yang ditolak, Raja Juli kemudian menyampaikan laporan kepada KPK pada 3 Juli 2026.
Penyitaan uang senilai 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing kini memperkuat dugaan penyidik mengenai nilai uang yang sempat diberikan kepada Menteri Kehutanan sebelum akhirnya dikembalikan.
KPK masih menelusuri asal-usul dan aliran dana tersebut untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara, termasuk keterlibatan pihak-pihak yang diduga berperan dalam pengumpulan maupun penyalurannya. (ihd)














