KPK Ingatkan Raja Juli Agar Laporkan Gratifikasi Sesuai Amanat Undang-undang

Sabtu, 4 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (4/7/2026). (Jennus)

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (4/7/2026). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni agar melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

KPK menegaskan, setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan setiap pemberian yang diduga berkaitan dengan jabatan, terlepas dari apakah pemberian tersebut telah diterima atau dikembalikan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Semestinya itu menjadi kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya,” ujar Achmad Taufik Husein seusai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Achmad, pelaporan gratifikasi merupakan bagian dari sistem pencegahan korupsi yang diterapkan KPK. Melalui mekanisme tersebut, lembaga antirasuah dapat menilai apakah suatu pemberian termasuk gratifikasi yang wajib menjadi milik negara atau bukan.

Ketentuan mengenai gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan itu disebutkan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dianggap sebagai suap. Namun, penerima dapat terbebas dari ketentuan tersebut apabila melaporkan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak pemberian diterima.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa saat menerima audiensi Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026, tamunya meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map tertutup.

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa terlebih dahulu mengetahui isi di dalamnya.

Menurut Raja Juli, proses pengembalian amplop tersebut baru dilakukan pada 12 Juni 2026. (ihd)

Berita Terkait

Menko Polkam Kecam Pembunuhan Pilot AS di Papua, TNI-Polri Percepat Kejar Pelaku
Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam
Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya
KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa
Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga
Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:09 WIB

KPK Ingatkan Raja Juli Agar Laporkan Gratifikasi Sesuai Amanat Undang-undang

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:21 WIB

Menko Polkam Kecam Pembunuhan Pilot AS di Papua, TNI-Polri Percepat Kejar Pelaku

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:18 WIB

Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:18 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa

Berita Terbaru