JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Di sisi lain, Nadiem juga menyatakan akan menempuh upaya hukum yang sama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tim jaksa penuntut umum telah menerima salinan putusan dan secara resmi mengajukan permohonan banding pada Kamis (2/7/2026)
“Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” ujar Anang di Jakarta, Kamis.
Menurut Anang, salah satu materi yang akan dimuat dalam memori banding adalah pertimbangan mengenai status penahanan Nadiem yang hingga kini masih menjalani tahanan rumah.
“Dalam putusan itu disebutkan tetap dalam tahanan. Saat ini tahanan yang dijalani adalah tahanan rumah. Nanti dalam memori banding akan kami pertimbangkan,” katanya.
Meski mengajukan banding, Kejaksaan Agung menegaskan tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan. Namun, tim penuntut umum mengajukan upaya hukum banding,” ujar Anang.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Atas perbuatannya, ia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, ia akan menjalani pidana tambahan selama lima tahun penjara.
Tidak hanya jaksa, Nadiem juga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, langkah hukum itu ditempuh untuk memperjuangkan kebenaran sekaligus membela dirinya terhadap putusan yang telah dijatuhkan pengadilan. (ihd)














