JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menyampaikan laporan penolakan gratifikasi pada Jumat (3/7/2026), menyusul mencuatnya perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan tersebut telah diterima KPK pada Jumat siang dan kini memasuki tahap verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Saat ditanya apakah pelaporan dilakukan setelah konferensi pers Raja Juli di Kementerian Kehutanan, Budi membenarkan bahwa laporan disampaikan pada Jumat siang.
Menurut Budi, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan melakukan verifikasi, analisis, serta koordinasi internal sebelum menentukan tindak lanjut atas laporan tersebut. Seluruh proses mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang merevisi Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
“Hasil verifikasi nantinya akan menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
KPK juga mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang menjadi salah satu program prioritas nasional, tidak disalahgunakan melalui praktik korupsi.
Menurut Budi, pelepasan kawasan hutan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, harus tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola yang bersih dan akuntabel.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang, menjadikannya OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sehari kemudian, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK. Pada 1 Juli 2026, penyidik menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Menanggapi keterkaitan namanya dalam perkara tersebut, Raja Juli sebelumnya menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map tertutup.
Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop setelah tamunya meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka ataupun mengetahui isi di dalamnya.
Menurut Raja Juli, pengembalian amplop sempat tertunda karena kendala penjadwalan dan akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan kepada Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi. Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari informasi yang sedang diverifikasi KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi. (ihd)














