JENDELANUSANTARA.COM, Timika — Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat, Kapten Nicholas F. Goselin, serta pembakaran pesawat PK-RCY milik PT Associated Mission Aviation (AMA) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Ketujuh tersangka kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.
Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, di Timika, Rabu (8/7/2026), mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti, serta gelar perkara.
Tujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Menurut penyidik, mereka diduga terlibat secara bersama-sama dalam pembunuhan pilot sekaligus pembakaran pesawat sipil yang berdampak pada terganggunya keselamatan penerbangan di wilayah tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 KUHP, subsider Pasal 458 juncto Pasal 20 KUHP, dan/atau Pasal 586 juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kelompok yang diduga terlibat diperkirakan beranggotakan sekitar 15 orang. Mereka diduga memiliki persenjataan berupa senjata api laras panjang, senjata api pendek, serta senjata api rakitan. Penyidik masih mendalami struktur organisasi, pola pergerakan, dan asal-usul persenjataan yang digunakan kelompok tersebut.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa tim penyidik telah melaksanakan olah TKP pada Sabtu (4/7/2026) menyusul laporan dugaan tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Dalam olah TKP, penyidik melakukan sterilisasi lokasi, dokumentasi, pengukuran, pemasangan garis polisi, pemeriksaan tingkat kerusakan pesawat, serta pengumpulan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pesawat Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter dengan registrasi PK-RCY mengalami kerusakan akibat kebakaran hingga sekitar 90 persen. Bagian tengah badan pesawat menjadi titik kerusakan paling parah.
Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bangkai pesawat, sisa material yang terbakar, serpihan badan pesawat, selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter, serta sampel tanah yang akan diperiksa di laboratorium forensik.
Tim penyidik juga menemukan sebuah honai yang diduga digunakan sebagai markas kelompok bersenjata. Di bangunan tersebut terdapat papan bertuliskan “Markas Komando Daerah Militer TPNPB Kodap VII Balinggama”.
Dari lokasi itu, petugas menyita sejumlah atribut, perlengkapan lapangan, perangkat elektronik, media penyimpanan digital, dokumen, dan kartu identitas yang diduga berkaitan dengan keanggotaan TPNPB. Seluruh barang bukti masih menjalani proses verifikasi forensik guna memastikan keterkaitannya dengan peristiwa pembunuhan pilot maupun jaringan kelompok yang sedang diselidiki.
Penyidik menegaskan proses pengejaran terhadap para tersangka terus dilakukan, sembari memperluas penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan jaringan yang mendukung aksi tersebut. (ihd)














